Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM mengungkap tiga alasan dibebaskannya Siti Aisyah dari semua dakwaan kasus pembunuhan Kim Jong Nam—kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un—oleh pengadilan Malaysia.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly mengatakan, alasan utama pembebasan itu adalah Siti Aisyah terbukti dijebak untuk mengikuti program reality show yang ternyata sebagai cara membunuh Kim Jong Nam.
Alasan lainnya adalah, Siti Aisyah tidak mengetahui dirinya diperalat. Selain itu, Aisyah juga disebut tidak mendapat keuntungan apa pun dari pembunuhan tersebut.
"Alasan dibebaskannya karena pertama, Siti aisyah melakukannya untuk reality show. Kedua, ia tidak mengetahui kalau diperalat. Ketiga, Aisyah tidak mendapat keuntungan apa pun," ujar Yasona di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (11/03/2019).
Menurut Yasona, pembebasan Siti Aisyah berkat perintah Presiden Joko Widodo agar kabinetnya menjalin komunikasi dengan Malaysia.
Ia mengungkapkan, koordinasi kedua negara sudah berlangsung sejak masa pemerintahan Perdana Menteri (PM) Najib Razak hingga Mahathir Mohammad.
Setelah melakukan koordinasi, Yasona mengatakan pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan untuk membebaskan Siti Aisyah.
Permintaan tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Malaysia untuk mencabut dakwaan. Setelah melakukan perundingan, akhirnya Siti Aisyah dibebaskan.
Siti Aisyah bebas setelah ditahan 2 tahun 23 hari di Malaysia. Siti Aisyah sebelumnya dituduh membunuh kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Baca Juga: Siti Aisyah Bebas, Ayah Doakan Presiden Jokowi
Jaksa mencabut dakwaan terhadap Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Senin (11/3/2019). Jaksa memutuskan membebaskan terdakwa pembunuhan dari Indonesia Siti Aisyah.
Pada sidang yang dipimpin hakim Dato' Azmi Bin Ariffin tersebut, jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan sejak 1 Maret 2017.
Berita Terkait
-
Menlu Retno: Siti Aisyah Cukup Lama Jalani Proses Hukum di Malaysia
-
Kini Bebas, Simak Video 10 Fakta Menghebohkan Siti Aisyah saat Diadili
-
Siti Aisyah Bebas! Ini Video Pembunuhan Kim Jong Nam dan Lika-liku Kasusnya
-
Akhirnya, Siti Aisyah Kembali ke Indonesia
-
Siti Aisyah Bebas dari Tuduhan Bunuh Kakak Kim Jong Un, Banten Syukuran
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
Terkini
-
Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan, Motor Pemuda Depok Dicuri, Dua Pelaku Ditangkap
-
Dilaporkan Ancam Janin Erika Carlina, DJ Panda Dipanggil Polisi: Data Pribadi Disebar di Grup WA
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Ormas Pemuda Jadi Mitra Pengentasan Kemiskinan
-
Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Gaza di Mesir, Waka MPR: Beliau Pemimpin Dunia yang Diperhitungkan
-
Skandal Impor Gula: 4 Bos Raksasa Dituntut 4 Tahun Penjara dan Bayar Ratusan Miliar
-
Prabowo Tiba di Mesir, Akan Hadiri KTT Perdamaian Gaza Bersama Donald Trump hingga Macron
-
Polda Metro Jaya Mangkir Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Aktivis Khariq Anhar Kecewa Berat
-
Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Anti Gratifikasi yang Patahkan Perlawanan Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah
-
Gerah Lihat Sampah Visual, Gubernur Pramono akan Sikat Baliho dan Bendera Partai Liar di Jakarta