Suara.com - Bahar Bin Smith meradang. Dia meluapkan emosi dengan mengancam Presiden Joko Widodo untuk menunggu dirinya keluar dari hotel prodeo.
"Sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar!” kata Bahar seperti dilansir dari Antara usai menjalani sidang lanjutannya di Ruang Sidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
Bukan cuma itu, terdakwa perkara penganiayaan remaja di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tersebut menilai hal yang dialaminya sebagai bentuk ketidakadilan hukum dari Jokowi.
"Ketidakadilan hukum dari Jokowi. Tunggu saya keluar dan akan dia rasakan. Tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya," ujar Bahar.
Nah, apakah benar dibuinya Bahar Smith karena salah Jokowi?
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menegaskan, Jokowi tidak pernah mengintervensi persoalan hukum yang terjadi kepada siapa pun.
Seperti dikutip dari Antara, pernyataan Moeldoko tersebut menanggapi ancaman dari Bahar Smith kepada Jokowi.
"Bahwa semua persoalan hukum itu ada yang menangani. Presiden sama sekali tidak pernah intervensi atas persoalan-persoalan hukum," kata Moeldoko kepada media di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Moeldoko, Bahar salah memahami tata penegakan hukum di Indonesia.
"Semua hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum adalah ditangani sepenuhnya oleh aparat penegak hukum tentunya. Jadi presiden dalam konteks ini sama sekali tidak intervensi, tidak ikut campur dan seterusnya atas proses hukum yang dijalani oleh saudara Smith," tegas eks panglima TNI itu.
Moeldoko menilai beberapa waktu belakangan ini penegakan hukum kerap disalah artikan dan dikaitkan dengan kepemimpinan Jokowi.
Selain Bahar bin Smith, kasus penyalahgunaan narkoba oleh salah satu politisi berinisial AA juga pernah ditudingkan kepada Jokowi.
"Ini bagaimana sich, ada anomali berpikir itu. Ini perlu diluruskan (di) negara ini, agar masyarakat tidak seenaknya mengarahkan sasarannya kepada Pak Jokowi khususnya," jelas Moeldoko.
Moeldoko menilai ada tujuan dari fenomena tudingan itu yakni penggiringan opini masyarakat untuk kepentingan politik praktis.
Sebelumnya Bahar telah mengikuti sidang lanjutan perkara kasus kriminal yang melibatkan dia. Bahar terlibat kasus kriminal penganiayaan kepada dua remaja di Bogor.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo
-
Jakarta Ramadan Festival 2026, Bundaran HI Tampil Bercahaya Selama Bulan Suci
-
KPK Ungkap Modus Mobil Operasional Berpindah-Pindah di Kasus OTT Bea Cukai
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United
-
H-10 Lebaran, Menteri PU Targetkan Pantura Barat Bebas Lubang
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi