Suara.com - Anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dradjad Wibowo menyebut penghadangan yang dilakukan sejumlah orang kepada Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno dan Rocky Gerung melanggar sila ke-4 Pancasila. Dradjad menyebut penghadangan itu bisa menjadi bumerang bagi Capres - Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin.
Awalnya Sandiaga hendak berkampanye di TPI Muncar, Banyuwangi, Selasa (19/3/2019). Namun, pihak kepolisian setempat tidak memberikan izin lantaran mendengar kabar akan adanya penghadangan.
Di hari yang sama, pengamat politik Rocky Gerung juga ditolak datang di Pondok Pesantren Yanbu'ul Ulum, Desa Sumurgung, Tuban, Jawa Timur. Saat itu Rocky ditolak karena dikhawatirkan menimbulkan keresahan.
"Penjegalan Sandi dan Rocky jelas melanggar sila ke-4 Pancasila. Selain itu, hal tersebut tidak sesuai dengan sila ke-3 dan slogan “NKRI Harga Mati” karena justru merusak rasa persatuan," kata Dradjad kepada Suara.com, Selasa (19/3/2019).
Menurut Dradjad, cara-cara penolakan itu sebagai bentuk represif dari pihak yang tidak bisa menerima kedatangan orang-orang yang berbeda secara arah politiknya di Pemilu 2019.
"Anehnya, aparat membiarkan saja penjegalan-penjegalan seperti itu," ujarnya.
Dradjad menuturkan, masyarakat yang akan menilai perlakuan tersebut. Ia menyebut kubu Prabowo dan Sandiaga kerap mendapat perlakuan kurang mengenakan di saat masa kampanye.
"Dalam sejarah, penzholiman dan ketidakadilan bisa memicu perlawanan rakyat. Bisa menjadi bumerang bagi pasangan 01 dalam Pilpres nanti," pungkasnya.
Baca Juga: Bersiap! Bakal Ada Bus Tol Trans Jawa Rute Jakarta - Surabaya
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri