Suara.com - Geng 3 Serangkai yang menyerang warga Kampung Jengkol, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (17/3/2019) ternyata sengaja merekam dan menyiarkan langung aksinya melalui media sosial, Instagram agar bisa bisa tenar. Dalam aksi tawuran itu, seorang remaja berinsial U kena sabetan celurit hingga tangan kanannya putus.
Kanit 3 Subdit Resmob DItreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon menyampaikan, motif aksi pembacokan itu disiarkan secara langsung karena geng tersebut ingin eksis di dunia maya.
"Mereka live di Instagram sebagai upaya menunjukkan bahwa kelompok mereka kuat dan hebat," kata Herman saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).
Diketahui, geng 3 Serangkai memiliki beberapa akun insragram. Akun tersebut memiliki ratusan pengikut. Konten yang diunggah geng tersebut kebanyakan berisi video terkait aktivitas tawuran yang mereka lakukan.
"Aktivitasnya ya lebih banyak tawuran," ucapnya.
Geng 3 serangkai ini merupakan gabungan dari beberapa kampung, yaitu Kayu Tinggi, Pedurenan dan Rusun Pulo Jahe. Masing-masing wilayah memiliki koordinator.
"Untuk koordinatornya itu LN (18) itu Kayu Tinggi, Dori (Pedurenan) dan Adit (Rusun Pulo Jahe)," jelas Herman.
Sosok LN berperan menyusun strategi saat melakukan penyerangan ke perkampungan warga di Cakung Jakarta Timur. Selain itu, LN merupakan pelaku paling sadis.
"Sementara dari keterangan tersangka yang sudah kita amankan inisial LN yang membacok korban hingga putus tangannya," kata Herman.
Baca Juga: Satria Muda Pensiunkan Nomor Punggung Christian Ronaldo Sitepu
Herman tidak menjelaskan lebih lanjut terkait tersangka LN. Ia hanya menyebut tim Subdit Resmob masih menyelidiki kasus itu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dari anggota geng 3 Serangkai. Mereka adalah KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit dan cocor bebek yang dipakai para tersangka untuk melakuka aksi pembacokan. Selain itu, polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Korban Keberingasan Geng, Tangan Kanan Remaja Ini Dikubur di Depan Rumah
-
Geng 3 Serangkai Getol Serang Kampung Jengkol Tiap Akhir Pekan
-
Kampungnya Diserang Geng, Pria Paruh Baya Diduga Kena Peluru Nyasar Polisi
-
Selamatkan Rekan, Pemuda Kampung Jengkol Terpaksa Kehilangan Satu Tangan
-
Aksi Heroik Pak RT saat Geng 3 Serangkai Bacok Warga Kampung Jengkol
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta