Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan agar pemilih yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa memilih calon anggota legislatif (caleg). Pemilih yang akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu hanya diperkenankan untuk memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Majelis Hakim Konstitusi melakukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu. Dalam pembacaan hasil putusan, MK mengatakan pemilih yang kehilangan hak memilih Caleg hanya pemilih yang pindah ke TPS di luar daerah pemilihannya (dapil).
"Dalam Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu berlaku berbasis skala pindah memilih. Dalam arti, hak memilih yang tidak dapat digunakan adalah hak untuk memilih calon di daerah pemilihan yang ditinggalkan," ujar Hakim Anggota, Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat (28/3/2019).
Dalam penjabarannya, Aswanto juga menyebutkan jika pemilih pindah TPS ke daerah yang masih merupakan Dapilnya, maka ia masih diperkenankan untuk memilih Caleg dan Capres. Sebab, pemilih tersebut masih memiliki hak untuk memilih di Dapilnya.
"Apabila pindah memilih masih dalam daerah pemilihan yang sama maka seorang pemilih tetap memiliki hak memilih calon/peserta pemilu dimaksud," kata Aswanto.
Salah satu pemohon, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menerima keputusan MK tersebut. Ia mengakui permohonan yang ia ajukan melanggar konsep Dapil Pemilu yakni representasi Caleg untuk tiap daerah yang diwakili dan pemilihnya dari daerah yang sama.
"Ada pelanggaran konsep Dapil. Konsep Dapil Caleg itu harus representasi daerahnya, begitu juga pemilihnya," pungkas Titi.
Sebelumnya, MK menggelar sidang pembacaan putusan hasil judicial review dengan pemohon diantaranya ketujuh pemohon tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Sidang ini juga dipimpin oleh Anwar Usmar. Majelis Hakim Konstitusi pada sidang ini diantaranya adalah Wahduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra, I Gede Dewa Palgana, Enny Nurbaningsih, dan Manahan MP Sitompul.
Baca Juga: Natalius Pigai Sebut Prabowo Mampu Memimpin Negara dengan Baik
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Komisioner KPU, Ilham Saputra, perwakilan Kemendagri, perwakilan Kemenkumham, dan anggota DPR RI juga ikut menghadiri pembacaan putusan Majelis Hakim ini.
Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diuji materikan selain waktu perhitungan suara adalah tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu, jumlah anggota Bawaslu Daerah, pencetakan surat suara cadangan, dan penggunaan KTP elektronik (e-KTP) untuk memilih.
Berita Terkait
- 
            
              MK Putuskan Batas Waktu 7 Hari Sebelum Pencoblosan untuk Pindah TPS
 - 
            
              Pendukung Prabowo Juga Akan Pakai Baju Putih ke TPS Seperti Seruan Jokowi
 - 
            
              Tandingi Ajakan Jokowi Berbaju Putih ke TPS, BPN: Kami Kompak Rabu Biru
 - 
            
              Bawaslu Selidiki Ajakan Jokowi Minta Pendukung Berpakaian Putih ke TPS
 - 
            
              Siang Ini MK Putuskan Uji Materi Perhitungan Cepat Pemilu 2019
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Budi Arie Pilih Merapat ke Gerindra, Refly Harun: Tak Ada Lawan dan Kawan Abadi, Hanya Kepentingan!
 - 
            
              Tinjau Tanggul Baswedan yang Ambruk, Pramono Janji Buatkan Baru Dengan Tinggi 40 Meter
 - 
            
              Tiba di Stasiun Manggarai, Prabowo Jajal KRL Baru dari China dan Tinjau Kereta Khusus Petani
 - 
            
              Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
 - 
            
              Penipuan Digital Makin Marak, Pakar Siber Beberkan Ciri Pelaku dan Cara Aman Hindarinya
 - 
            
              BGN Tegaskan Pentingnya Ompreng Stainless Steel 304 Asli di Program MBG Setelah Kasus Pemalsuan
 - 
            
              Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi
 - 
            
              Benarkah Klaim Budi Arie Diajak Prabowo Gabung Gerindra? Ini Fakta Sebenarnya
 - 
            
              Pidato Puan Buka Masa Sidang: DPR Kawal Uang Rakyat Kembali untuk Rakyat
 - 
            
              Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK