Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan agar pemilih yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa memilih calon anggota legislatif (caleg). Pemilih yang akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu hanya diperkenankan untuk memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Majelis Hakim Konstitusi melakukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu. Dalam pembacaan hasil putusan, MK mengatakan pemilih yang kehilangan hak memilih Caleg hanya pemilih yang pindah ke TPS di luar daerah pemilihannya (dapil).
"Dalam Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu berlaku berbasis skala pindah memilih. Dalam arti, hak memilih yang tidak dapat digunakan adalah hak untuk memilih calon di daerah pemilihan yang ditinggalkan," ujar Hakim Anggota, Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat (28/3/2019).
Dalam penjabarannya, Aswanto juga menyebutkan jika pemilih pindah TPS ke daerah yang masih merupakan Dapilnya, maka ia masih diperkenankan untuk memilih Caleg dan Capres. Sebab, pemilih tersebut masih memiliki hak untuk memilih di Dapilnya.
"Apabila pindah memilih masih dalam daerah pemilihan yang sama maka seorang pemilih tetap memiliki hak memilih calon/peserta pemilu dimaksud," kata Aswanto.
Salah satu pemohon, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menerima keputusan MK tersebut. Ia mengakui permohonan yang ia ajukan melanggar konsep Dapil Pemilu yakni representasi Caleg untuk tiap daerah yang diwakili dan pemilihnya dari daerah yang sama.
"Ada pelanggaran konsep Dapil. Konsep Dapil Caleg itu harus representasi daerahnya, begitu juga pemilihnya," pungkas Titi.
Sebelumnya, MK menggelar sidang pembacaan putusan hasil judicial review dengan pemohon diantaranya ketujuh pemohon tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Sidang ini juga dipimpin oleh Anwar Usmar. Majelis Hakim Konstitusi pada sidang ini diantaranya adalah Wahduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra, I Gede Dewa Palgana, Enny Nurbaningsih, dan Manahan MP Sitompul.
Baca Juga: Natalius Pigai Sebut Prabowo Mampu Memimpin Negara dengan Baik
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Komisioner KPU, Ilham Saputra, perwakilan Kemendagri, perwakilan Kemenkumham, dan anggota DPR RI juga ikut menghadiri pembacaan putusan Majelis Hakim ini.
Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diuji materikan selain waktu perhitungan suara adalah tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu, jumlah anggota Bawaslu Daerah, pencetakan surat suara cadangan, dan penggunaan KTP elektronik (e-KTP) untuk memilih.
Berita Terkait
-
MK Putuskan Batas Waktu 7 Hari Sebelum Pencoblosan untuk Pindah TPS
-
Pendukung Prabowo Juga Akan Pakai Baju Putih ke TPS Seperti Seruan Jokowi
-
Tandingi Ajakan Jokowi Berbaju Putih ke TPS, BPN: Kami Kompak Rabu Biru
-
Bawaslu Selidiki Ajakan Jokowi Minta Pendukung Berpakaian Putih ke TPS
-
Siang Ini MK Putuskan Uji Materi Perhitungan Cepat Pemilu 2019
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!