Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan keputusan mengenai waktu perhitungan suara Pemilu hari ini, Kamis (28/3/2019) pukul 10.30 WIB di Gedung MK. Putusan tersebut akan di tetapkan setelah Majelis Hakim melakukan uji materi atah judicial review Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sidang konstitusi ini baru dimulai pukul 10.30 WIB dan dipimpin oleh Anwar Usmar. Majelis Hakim Konstitusi pada sidang ini diantaranya adalah Wahduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra, I Gede Dewa Palgana, Enny Nurbaningsih, dan Manahan MP Sitompul.
Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan, penghitungan suara di TPS/TPS Luar Negeri dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir. Penghitungan suara tersebut dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.
Judicial review diminta kepada MK dengan pemohon diantaranya Ketujuh pemohon tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Sidang ini juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Komisioner KPU, Ilham Saputra, perwakilan Kemendagri, perwakilan Kemenkumham, dan anggota DPR RI.
Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diuji materikan selain waktu perhitungan suara adalah tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu, jumlah anggota Bawaslu Daerah, dan pencetakan surat suara cadangan.
KPU menyatakan hasil pemungutan suara di TPS akan memakan waktu lebih lama dari regulasi yang sudah ditentukam. Regulasi yang dimaksud tertuang dalam Pasal 383 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU tersebut dijelaskan batas waktu penghitungan suara adalah pukul 24.00 WIB di hari pemungutan suara. Berdasarkan simulasi KPU, pada tanggal 12 Maret lalu, penghitungan dimulai pukul 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB.
Setelah pemungutan suara selesai, barulah dimulai penghitungan. Ternyata, karena Pemilu kali ini dilaksanakan secara serentak dengan kertas suara dan pilihan yang banyak, penghitungan saat simulasi tidak dapat selesai pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Dikatai MK Goblok, Mahkamah Konstitusi Somasi OSO
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI