Suara.com - Tiga pejabat PT Sinar Mas Group dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tanggerang, Kamis (28/3/2019).
Ketiganya yakni, Wakil Dirut PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja; Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV - V dan Gunungmas, Willy Agung Adipradhana; dan, Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalteng-Kaltara Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
Tiga pejabat tersebut telah terbukti menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini, 28 maret 2019, dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana dalam kasus suap terkait dengan pemberian hadiah atau janji terhadap anggota DPRD Provinsi Kalteng," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/3/2019).
Ketiga petinggi Sinarmas Kalteng sudah divonis kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, selama 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mereka terbukti menyuap empat anggota DPRD yakni Sekretaris Komisi B DPRD Punding Ladewiq H Bangkan, dua anggota Komisi B Edy Rosada dan Arisavanah, dan Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, sebanyak Rp 240 juta.
Berita Terkait
-
Terjaring OTT KPK Rabu Malam, Bowo Sidik Langsung Dipecat dari Golkar
-
Holding Pupuk Indonesia Hanya Prihatin dan Pasrah Terkait OTT KPK
-
KPK Tangkap 7 Orang di Operasi Tangkap Tangan, Tak Ada Anggota DPR
-
KPK Periksa Kasatker SPAM Papua dan Sumut Kasus Suap Air Minum
-
Marah, Ini Kata Mahfud MD soal Ide Potong Leher untuk Koruptor
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?