Suara.com - Tiga pejabat PT Sinar Mas Group dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tanggerang, Kamis (28/3/2019).
Ketiganya yakni, Wakil Dirut PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja; Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV - V dan Gunungmas, Willy Agung Adipradhana; dan, Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalteng-Kaltara Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
Tiga pejabat tersebut telah terbukti menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini, 28 maret 2019, dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana dalam kasus suap terkait dengan pemberian hadiah atau janji terhadap anggota DPRD Provinsi Kalteng," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/3/2019).
Ketiga petinggi Sinarmas Kalteng sudah divonis kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, selama 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mereka terbukti menyuap empat anggota DPRD yakni Sekretaris Komisi B DPRD Punding Ladewiq H Bangkan, dua anggota Komisi B Edy Rosada dan Arisavanah, dan Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, sebanyak Rp 240 juta.
Berita Terkait
-
Terjaring OTT KPK Rabu Malam, Bowo Sidik Langsung Dipecat dari Golkar
-
Holding Pupuk Indonesia Hanya Prihatin dan Pasrah Terkait OTT KPK
-
KPK Tangkap 7 Orang di Operasi Tangkap Tangan, Tak Ada Anggota DPR
-
KPK Periksa Kasatker SPAM Papua dan Sumut Kasus Suap Air Minum
-
Marah, Ini Kata Mahfud MD soal Ide Potong Leher untuk Koruptor
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra