Suara.com - Bagus Bawana Putra (BBP), terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos ogah mengajukan nota keberatan atau eksepsi untuk menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Bagus didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks melalui media sosial dan grup WhatsApp.
Meski demikan, pengacara Bagus, Osner Johnson Sianipar sempat memprotes kepada jaksa karena merasa belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Bagus hingga kasus ini masuk ke persidangan.
"Kami sudah koordinasi dan konsultasi pertama kami tidak mengajukan eksepsi. Kedua, kami selaku pembela dari terdakwa belum mendapatkan salinan BAP yang terkait terdakwa guna kepentingan membela terdakwa," kata Osner di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).
Sementara, Ketua Majelis Hakim Haryono memerintah agar JPU untuk menghadirkan saksi fakta dalam persidangan selanjutnya pada Kamis (11/4/2019) pekan depan. Haryono mengatakan hal itu guna menguatkan dan membuktikan dakwaan JPU.
"Selanjutnya langsung pemeriksaan saksi, jaksa tolong koordinasi saksi-saksi yang akan dihadirkan," ucap Haryono.
Dalam kasus ini, Bagus didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
-
Bagus Didakwa Buat Onar, Akun Fadli hingga Andi Arief Disebut di Sidang
-
Sebelum Sidang, Terdakwa Hoaks Surat Suara Tercoblos Acungkan Salam 2 Jari
-
Pelaku Pembuat Hoaks Surat Suara Tercoblos Siap Jalani Sidang Perdana
-
Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Jalani Sidang Hari Ini
-
Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Diserahkan ke Kejaksaan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian
-
Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3
-
Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!