Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah resmi menetapkan Buchari Muslim sebagai tersangka atas kasus penipuan jemaah haji. Pihak kepolisian pun telah melakukan penahanan terhadap Buchari.
Buchari diamankan pihak kepolisian di kediamannya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (4/4/2019) pukul 4.30 WIB. Ada beberapa fakta yang mengemuka di balik penangkapan Buchari.
Berikut Suara.com merangkum beberapa fakta penangkapan Buchari yang menghebohkan publik.
1. Caleg DPR dari PAN
Buchari merupakan salah satu kader dari Partai Amanat Nasional (PAN). Pada Pemilu 2019 ini, Buchari mendaftarkan diri sebagai anggota calon legislatif dari daerah pilih Jawa Barat 4.
Wakil Sekjen PAN Saleh Partaonan Daulay membenarkan bila Buchari merupakan caleg dari partainya. Meski demikian, Saleh meminta pihak kepolisian bisa menindak kasus ini secara profesional sehingga kasus penangkapan Buchari bisa diusut secara tuntas.
"Ustaz Buchari memang benar mencalonkan diri dari PAN. Pada sisi lain, kami berharap agar pihak kepolisian dapat memproses kasus ini secara baik dan profeskional. Sikap profesionalitass kepolisian tentu sangat penting terutama di saat menjelang Pemilu seperti saat ini," kata Saleh.
2. Pendiri Persaudaraan 212
Tak hanya menjadi caleg PAN, Buchari juga dikenal sebagai seorang ulama. Buchari pun menjadi salah satu tokoh pendiri Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Baca Juga: Wartawan Kena Hoaks Undangan ke Kantor PKS soal Dukungpoligami.com
PA 212 merupakan organisasi yang berisi mantan demonstran anti-Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama saat Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Posisi Buchari yang menjadi salah satu pendiri PA 212 dibenarkan oleh caleg PDI Perjuangan dan juga eks kuasa hukum Rizieq Shihab Kapitra Ampera.
"Dia (Buchari) sudah diperiksa. Dia pendiri PA 212. Caleg dari PAN buat DPR RI juga," kata Kapitra.
3. Modus Penipuan
Penangkapan Buchari berawal dari laporan seorang korban berinisial MJ dengan nomor LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum pada 28 Juni 2018. Setelah melalui berbagai penyelidikan, barulah pada Kamis kemarin Buchari diamankan pihak kepolisian.
Buchari menawarkan diri bisa membantu MJ untuk mengurus visa haji furodah MJ. MJ pun percaya dengan Buchari karena sudah mengenal Buchari melalui salah satu pengajian.
Akhirnya, MJ pun menyerahkan 27 visa furodah berikut uang tunai 136.500 dolar Amerika Serikat kepada Buchori. Buchori menjanjikan visa akan selesai selama 3 hari namun Buchari justru tak ada kabar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
Bukti Awal Sudah Kantongi! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!