Suara.com - Sidang kasus berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (9/4/2019). Sidang kali ini sempat diselingi aksi demonstrasi di depan gedung pengadilan.
Aksi demonstrasi itu diinisiasi oleh Front Penegakan Keadilan Sosial (F-PKS). Dari pantauan Suara.com, massa aksi tampak mengenakan topeng dari berbagai tokoh yang kerap dikaitkan dengan kasus Ratna Ratna Sarumpaet.
Di antaranya adalah mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Nanik S. Deyang dan Juru Bicara BPN, Dahnil Anzhar.
Koordinator F-PKS mengatakan, tujuan demontrasi ini adalah untuk meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan Fadli Zon sebagai saksi di sidang Ratna Sarumpaet. Politisi Gerindra itu dianggap menjadi tokoh pemantik penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet.
"Harusnya sejak awal Fadli Zon surah dipanggil untuk memberikan kesaksian di persidangan. Hakim jangan takut dong sama Fadli Zon," ujar Ustaz Dullah di depan PN Jaksel, Ampera, Selasa (9/4/2019).
Ustaz juga mendesak agar majelis hakim segera memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada Ratna Sarumpaet. Ia juga menyebut Ratna selama ini berlindung di balik organisasi sosial.
"Hukum Ratna seberat-beratnya," ucap Ustaz.
Selain mengenakan topeng beberapa tokoh, massa aksi juga mengenakan pakaian mirip baju tahanan dengan tangan diborgol. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan 'Seret Fadli Zon Karena Turut Sebar Hoax'.
Saat aksi berlangsung, lalu lintas di depan PN Jaksel terpantau macet. Aksi yang dilakukan puluhan orang ini juga dikawal beberapa anggota kepolisian.
Baca Juga: Sebut Kesatria, 4 Pengakuan Amien Rais di Sidang Ratna Sarumpaet
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituduh menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah lebam Ratna tidak dianiaya, melainkan ia melakukan operasi sedot lemak.
Akibat ulahnya itu, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
4 Saksi akan Dihadirkan Dalam Persidangan Ratna Sarumpaet
-
Atiqah Hasiholan Jarang Jenguk Ratna Sarumpaet di Penjara, Ada Apa?
-
Sebut Kesatria, 4 Pengakuan Amien Rais di Sidang Ratna Sarumpaet
-
Ratna Sarumpaet Kembali Diadili Sepekan Sebelum Pencoblosan Pemilu
-
JPU Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar