Suara.com - Pegiat perlindungan anak dan perempuan yang juga mantan Komisioner Komnas Perempuan periode 1998-2006, Lies Marantika meminta publik dan media tidak mengekspos berlebihan Audrey, korban pengeroyokan 12 anak SMA di Pontianak, Kalimantan Barat. Sebab Audrey masih anak-anak dan haknya harus dilindungi.
Lies Marantika, yang juga Direktur Yayasan Gasira Maluku, sebuah Lembaga Pengada Layanan, yang menyediakan Rumah Aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan menyatakan, sebagai korban kekerasan yang masih berstatus anak, Audrey harus dilindungi dan tidak dipublikasi berlebihan, seperti tidak mengekspos profil, wajah dan keluarganya kepada publik.
"Dia masih berusia anak, jangan diekspos berlebihan agar korban juga terlindungi hak-hak privasinya, karena selain kekerasan fisik, dia juga mengalami kekerasan seksual," katanya di Ambon, Provinsi Maluku, Rabu (10/4/2019).
Sebaliknya dalam penyelesaian kasus Audrey, kata dia, yang harus diperhatikan adalah korban mendapatkan keadilan secara hukum. Selain itu, juga bantuan pendampingan dan pemulihan, baik dari sisi kesehatan fisik maupun mental agar tidak mengalami stres dan trauma.
Hal tersebut, kata dia, dimaksudkan agar AU bisa kembali ke lingkungannya dan hidup normal seperti sebelumnya.
"Ini harus menjadi perhatian semua pihak yang mendukung AU. Sekarang ini kasusnya memang sedang hangat-hangatnya, tapi bagaimana selanjutnya, apakah dia bisa kembali hidup normal tanpa terbebani dengan masa lalu," katanya.
Dikatakannya, kasus Audrey harus ditangani secara serius oleh pihak yang berwajib karena melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. Kedua pihak, katanya, harus sama-sama mendapatkan pendampingan.
Berbeda dengan korban, menurut dia, para pelaku kasus penganiayaan AU harus mendapatkan pendampingan untuk pembinaan mental dan karakter.
Saat ini, kata Lies, kelompok jaringan Lembaga Pengada Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan sedang berupaya agar AU mendapatkan bantuan dan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum - Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK).
Baca Juga: Jika Pelaku Bully Audrey Dilepas, Prilly Latuconsina : Saya Akan Menentang!
"Saya melihat kasus AU sebagai 'gang raped', bisa dikategorikan sebagai kejahatan terencana karena dilakukan secara berkelompok. Teman-teman di jaringan Lembaga Penyedia Layanan sedang berupaya agar AU bisa mendapatkan pendampingan dari LBH-APIK," katanya.
Audrey adalah siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia menjadi korban penganiayaan dalam bentuk pengeroyokan oleh sekelompok siswi SMA. Dalam peristiwa itu, selain mengalami kekerasan fisik, ia juga dilaporkan mendapatkan kekerasan seksual.
Kasus Audrey menjadi viral dan memunculkan tagar #JusticeForAudrey setelah seorang "warganet" memuat kasus tersebut di media sosial. Seorang "warganet" lainnya kemudian membuat petisi dalam jaringan (online) agar AU mendapatkan keadilan hukum. (Antara)
Berita Terkait
-
Jika Pelaku Bully Audrey Dilepas, Prilly Latuconsina : Saya Akan Menentang!
-
Top 3: Dikaitkan Prostitusi Bintang K-Pop, Berikan Honor untuk Korban Bully
-
Tragedi Kasus Audrey, Chris John Minta Orang Tua Dekatkan Anak ke Olahraga
-
Potret Buram Bully di Indonesia, Grafis Tragedi Penganiayaan Audrey
-
Justice for Audrey, Fakta-fakta Baru yang Terungkap
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!
-
Prabowo Panggil Menteri Airlangga Hingga Purbaya ke Istana, Ada Apa?
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
-
Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi
-
Polisi Bagi-Bagi Roti dan Air di Tengah Aksi Ribuan Guru Madrasah di Depan DPR
-
Gelar Aksi, Warga Tagih Janji Ganti Rugi Lahan Flyover Pramuka Rp369 Miliar ke DPRD DKI
-
Ratusan Guru Madrasah Demo di DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Inpres Pendidikan
-
Viral Maling Berjaket Merah Todongkan Senpi di Lenteng Agung, Polisi Buru Pelaku
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
-
3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI