Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso yang menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pendistribusi pupuk milik PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) yang bekerja sama dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut masa penahanan Bowo akan diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 17 April sampai 26 Mei 2019.
Selain Bowo, penyidik turut memperpanjang penahanan Asty Winasty selaku Manajer PT. Humpuss Transportasi Kimia dan orang kepercayaan Bowo yakni staf PT Inersia, Indung.
"Hari ini dilakukan dilakukan perpanjangan penahanan 40 untuk 3 tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Menurut Febri, proses perpanjangan terhadap tiga tersangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus tersebut.
Diketahui, Bowo Sidik Pangarso telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari manajer pemasaran PT HTK, Asty Winasti. KPK juga telah menetapkan Asty sebagai tersangka. Selain Bowo dan Asty, staf PT Inersia bernama Indung juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik KPK menyita uang sebesar Rp 8 miliar dari Bowo Sidik Pangarso yang dimasukan ke dalam 400 ribu amplop putih dalam bentuk pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dan disimpan di dalam 82 kardus.
Uang tersebut disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Uang tersebut dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari PT HTK, namun juga dari sejumlah pihak.
Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar pencalonannya sebagai caleg berjalan mulus.
Baca Juga: Dibekali Tombol Darurat, 15.122 Tentara Jaga Ketat TPS di Jakarta
Berita Terkait
-
Kelar Diperiksa KPK, Siesa Bungkam Dicecar Isu Dekat dengan Bowo Sidik
-
Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Staf Keuangan PT Humpuss
-
Adik Prabowo Minta Bawaslu Telusuri 400 Ribu Amplop Serangan Fajar Bowo
-
Reaksi Cak Imin Ditanya Kasus yang Menyeret Nama Nusron Wahid
-
Soal 400 Ribu Amplop Bowo, KPK Kemungkinan Besar Akan Panggil Nusron Wahid
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok