Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelisik proses pengaturan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dalam penyewaan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) yang menyeret eks anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka.
"Kami mendalami mengenai mekanisme kerjasama sewa menyewa kapal antara PT PILOG dan Humpuss," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Menurut Febri, penelusuran soal prosedur penyewaan kapal itu dilakukan setelah memeriksa staf Finance dan Treasury PT. HTK Desi Artinesti dan Direktur PT. Kopindo Cipta Sejahtera Bambang Tedjo Karjanto sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Desi dan Bambang diperiksa sebagai saksi untuk Manajer PT HTK, Asty Winasty yang menjadi pemberi suap kepada Bowo Sidik. Suap itu diduga diberikan untuk memuluskan kerja sama PT. PILOG dan PT. HTK.
Terkait kasus suap ini, KPK telah menetapkan Bowo, Asty, dan staf PT Inersia bernama Indung sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menyita uang sebesar Rp 8 miliar dari Bowo Sidik Pangarso yang dimasukan ke dalam 400 ribu amplop putih dengan pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu serta disimpan di dalam 82 kardus.
Uang tersebut disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Uang tersebut dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari PT HTK, namun juga dari sejumlah pihak. Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar pencalonannya sebagai caleg berjalan mulus.
Berita Terkait
- 
            
              KPK Perpanjang Masa Penahanan Bowo Sidik Selama 40 Hari ke Depan
 - 
            
              Kelar Diperiksa KPK, Siesa Bungkam Dicecar Isu Dekat dengan Bowo Sidik
 - 
            
              Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Staf Keuangan PT Humpuss
 - 
            
              Adik Prabowo Minta Bawaslu Telusuri 400 Ribu Amplop Serangan Fajar Bowo
 - 
            
              Reaksi Cak Imin Ditanya Kasus yang Menyeret Nama Nusron Wahid
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU