Suara.com - Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia melaporkan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri, Senin (22/4/2019).
Prabowo dilaporkan karena deklarasi kemenangannya dalam Pilpres 2019 dengan perolehan suara 62 persen hasil hitung cepat timses adalah kebohongan dan memicu keonaran di tengah publik.
Juru Bicara IMPI sekaligus dosen Universitas Indonesia Ade Armando mengatakan, Prabowo Subianto harus siap diadili kalau klaim kemenangan tidak terwuju.
Ade meyakini, klaim kemenangan Prabowo yang telah memperoleh 62 persen suara berdasarkan real count Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga tidak benar.
Kalau keyakinannya itu benar setelah KPU RI nanti merilis hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019, Ade menyebut Prabowo terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Ade bersama IMPI sudah melaporkan Prabowo ke Bareskrim Polri. Namun, menurut Ade kepolisian belum bisa menindaklanjuti laporannya karena butuh bukti valid.
Ade mengakui, akan menunggu hasil perhitungan suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum 22 Mei mendatang.
Nantinya, Ade mengatakan kepolisian baru akan memproses laporannya setelah terbukti klaim Prabowo tidak benar.
"Indikatornya adalah hasil penghitungan suara oleh KPU. Tapi begitu tanggal 22 nanti ternyata Prabowo kalah, polisi akan mulai memeriksa kebohongan Prabowo tersebut,” kata Ade.
Baca Juga: MU Kalah dari Everton, Warganet Sambut dengan Meme Kocak
Selain Prabowo, menurut Ade, pihak lain yang ikut mengklaim kemenangan tersebut juga bakal terkena imbas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
-
Grup MIND ID Kerahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana ke Sumatra hingga Jawa Timur
-
BNI Raih Dua Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM melalui BNI Corporate University
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, DPR Beri Catatan: Harus Dipastikan Agar Tak Jadi Malapetaka
-
Agustus 2026, Prabowo Targetkan 2.500 SPPG Beroperasi di Papua
-
Nasib 6 Polisi Pengeroyok Matel Kalibata di Ujung Tanduk, Sidang Etik Digelar Hari Ini
-
Sejumlah Tiang Listrik di Tebet Miring, Warga Khawatir Roboh Diterpa Angin Kencang