“Dari hampir 11.000 yang sudah kita tata, yang sudah IUP Clear and Clean (CNC) berjumlah 4.335, sehingga cukup signifikan upaya yang sudah kita lakukan," jelasnya.
Kewajiban reklamasi dan paska tambang melekat pada pemegang IUP, selanjutnya pemegang IUP tersebut wajib menempatkan jaminan dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan paska tambang.
Kegiatan paska tambang bertujuan untuk menyelesaikan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat kegiatan tambang berakhir, dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.
"Kinerja reklamasi tambang mengalami peningkatan cukup baik selama 5 tahun terakhir. Di akhir tahun 2014, sudah lebih dari 6.600 hektare dilakukan reklamasi, dan ini meningkat terus hingga tahun 2018, sudah lebih dari 6.900 hektare. Di akhir tahun 2019, kita harapkan lebih dari 7.000 hektare reklamasi dapat diselesaikan," ujarnya.
Selain itu, terkait pemegang IPPKH, Ego menjelaskan, reklamasi telah terlaksana lebih dari 31.000 hektare, sedangkan dari rehabilitasi DAS telah mencapai lebih dari 50.000 hektare, dan realisasi reboisasi sudah lebih dari 150.000 hektare.
Di sisi lain, Ego menyampaikan masih ada sejumlah isu reklamasi yang perlu diselesaikan bersama, antara lain terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, khususnya substansi penerapan jaminan reklamasi dalam kawasan hutan, yang akan tumpang tindih dengan jaminan reklamasi di sektor ESDM, kemudian kesulitan penentuan lokasi rehabilitasi DAS bagi pemegang IPPKH, serta terkait dengan isu kuota IPPKH yang terbatas, sehingga pada pemegang IPPKH belum mendapat kepastian usaha.
Dengan demikian, pihaknya sangat berharap MoU antar kedua kementerian dapat segera ditindaklanjuti lebih detail melalui Perjanjian Kerjasama.
Terdapat 14 fokus yang menjadi ruang lingkup dari MoU ini, yaitu :
1. Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS
Baca Juga: Bangun Pusat Ekonomi Jawa - Bali, KLHK dan Wakatobi Lakukan Kerja Sama
2. Pengendalian, penertiban, dan penataan perizinan bidang ESDM
3. Sinkronisasi penggunaan kawasan hutan.
4. Pengawasan penanganan permasalahan dan penegakan hukum bidang LHK dan bidang ESDM.
5. Pengendalian pertambangan skala kecil dalam rangka transformasi penghapusan merkuri sesuai konsesi minamata
6. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dalam kegiatan ESDM
7. Pengendalian perubahan iklim dan implemantasi National Determined Contribution (NDC)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM