Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitme untuk meningkatkan sinergitas dan kordinasi dalam percepatan reklamasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Hal tersebut dilakukan karena masih banyaknya dampak terhadap lingkungan, yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan, seperti peningkatan erosi dan run-off dan terganggunya daerah tangkapan air (watershed area).
Komitmen ini dituangkan dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Bidang LHK dan Bidang ESDM, yang ditandatangani oleh Menteri LHK dan Menteri ESDM.
"MoU ini menjadi sebuah upaya bersama untuk mensinergikan tugas dan fungsi masing-masing kementerian, dan didasarkan atas prinsip-prinsip kerjasama koordinasi, dan juga saling membantu satu sama lain, dan
"Ini semua menjadi komitmen kita bersama, bagaimana meningkatkan produktivitas dari kegiatan pertambangan, tanpa melupakan dampak-dampak yang terjadi, dan tentunya upaya kita bersama untuk dapat menyeimbangkan lingkungan yang ada," tutur Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, mewakili Menteri LHK, Siti Nurbaya, saat membuka Rapat Koordinasi Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS, di Jakarta (23/4/2019).
Saat ini, Indonesia memiliki DAS seluas 189.278.753 hektare, yang terbagi atas 17.076 DAS, dimana seluas 106.884.471 hektare atau sebanyak 2.145 DAS tergolong rusak/perlu dipulihkan. Berdasarkan data KLHK, terdapat lebih dari 14.006.450 hektare lahan kritis di Indonesia, yang menjadi isu utama dalam pemulihan DAS.
“Salah satu penyebab terjadinya lahan kritis adalah kegiatan-kegiatan non - kehutanan, termasuk kegiatan pertambangan. Oleh sebab itu, kegiatan pertambangan wajib ikut berperan serta dalam upaya pemulihan DAS melalui reklamasi hutan bekas tambang, serta rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS)," tegas Bambang.
Reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site), sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, yang berada di luar areal IPPKH (off-site).
Menurutnya, hingga Maret 2019, KLHK mencatat, pelaksanaan reklamasi oleh pemegang IPPKH telah terlaksana seluas 31.3512,67 hektaer (37,75 persen) dari total luas lahan yang telah dibuka seluas 83.467,74 hektare. Sementara pelaksanaan rehabilitasi DAS baru mencapai seluas 50.827,65 hektare (18,19 persen) dari total luas rehabilitasi DAS seluas 527.984,32 hektare.
Baca Juga: Bangun Pusat Ekonomi Jawa - Bali, KLHK dan Wakatobi Lakukan Kerja Sama
Adapun untuk reboisasi lahan kompensasi baru terlaksana seluas 151,82 hektare (1,39 persen), dari total luas lahan IPPKH wajib reboisasi kompensasi seluas 10.789,09 hektare.
Sebagai salah satu program prioritas nasional, Bambang berharap, upaya pemulihan DAS melalui program RHL tahun 2019 dan kegiatan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS oleh Pemegang IPPKH, dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Senada dengan Bambang, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial berpendapat, upaya percepatan reklamasi menjadi fokus kedua Kementerian.
“Selain bertujuan mencegah erosi atau mengurangi kecepatan air limpasan, reklamasi bertujuan untuk menjaga lahan agar tidal labil dan lebih produktif. Hadirnya reklamasi diharapkan dapat menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik, dibandingkan dengan kondisi sebelum dilakukan pertambangan," ujarnya.
Berdasarkan data 2018, ia menerangkan, sektor ESDM telah menyumbangkan kurang lebih 50 persen dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar kurang lebih Rp 400 triliun. Kegiatan pertambangan itu sendiri telah menyumbang hampir lebih dari Rp 50 triliun, yaitu 156 persen lebih besar dari target Rp 30 triliun.
Mendukung kepatuhan terhadap reklamasi, Ego juga menjelaskan bahwa pada 2015 - 2018, Kementerian ESDM telah bekerja sama dengan KPK melakukan penataan izin usaha pertambangan (IUP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Sikap PDIP Dinilai Tak akan Banyak Mengubah Arah
-
Menkes Minta Percepatan Perbaikan Rumah Nakes Terdampak Bencana di Sumatra: Biar Bisa Kerja Normal
-
Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada
-
Ketua Komisi II DPR: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN adalah Pesan 'No Point to Return'
-
Tangerang 'Lumpuh' Diterjang Banjir: 50 Ribu Jiwa Terdampak, Kosambi Paling Parah
-
Kasus Dugaan Penipuan Akademi Crypto Masuk Tahap Pemeriksaan, Korban Klaim Rugi Rp3 Miliar
-
PDIP Pilih Jadi 'Penyeimbang': Strategi Cerdas atau Sekadar Oposisi Abu-Abu?
-
Viral Video Tawuran di Rel Kereta Pekojan Disebut Pakai Senpi, Polisi: Video Lama!
-
Gaya Gibran Curi Perhatian, Makna Tas Noken yang Melingkar di Lehernya Saat Tiba di Papua
-
BPBD DKI Gelontorkan Bantuan Logistik Rp575 Juta bagi Ribuan Pengungsi Banjir di Jakarta Utara