Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai perlu adanya kajian kembali terkait syarat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau Presidensial Threshold. Mahfud mengatakan Presidensial Threshold yang kekinian sebesar 20 persen justru menimbulkan polarisasi.
Mahfud menuturkan kalau dirinya setuju dengan adanya Presidensial Threshold. Hanya saja, menurutnya Presidensial Threshold 20 persen itu perlu dikaji kembali.
"Saya setuju Treshold harus ada. Tapi apa harus 20 persen? Itu perlu ditinjau lagi, melihat pengalaman sekarang, polarisasinya begitu tajam dan panas," kata Mahfud di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/4) malam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun mengatakan ada alternatif lain yang bisa digunakan sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Misalnya, dengan menggunakan ambang batas parlemen atau Parliementary Threshold yakni sebesar 4 persen.
"Kalau saya usul threshold harus ada, tetapi memakai parliamentary threshold, misalnya 4 persen. Partai yang punya kursi di DPR berdasarkan pemilu sebelumnya, berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu yang berjalan," ucapnya.
Berkenaan dengan itu, Mahfud pun meminta siapapun presiden yang nantinya terpilih pada Pemilu 2019 diharapkan bisa langsung mengusulkan evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Begitu pemerintah nanti terbentuk, siapapun presidennya, apakah itu pak Prabowo atau Pak Jokowi, itu pada bulan Oktober membuat Prolegnas (Program Legislasi Nasional), saya minta tahun pertama kami akan minta agar segera mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu," ujarnya.
"Saya usul ini dibahas di tahun pertama. Mumpung masih fresh. Karena kalau masuk tahun ketiga dan keempat seperti kemarin, KPU sudah terbentuk, uu belum jadi. Tawar menawar atau 'jual dagang sapi' terjadi disitu," imbuhnya.
Baca Juga: Lihat Server KPU, Mahfud MD Pastikan Tak Ada Kecurangan Dalam Proses Situng
Berita Terkait
-
Sudah Jadi Ritual Politik, Mahfud: Tuduhan KPU Curang akan Menyasar ke MK
-
Lihat Server KPU, Mahfud MD Pastikan Tak Ada Kecurangan Dalam Proses Situng
-
Ada 2 Syarat Menang Pilpres bagi Mahfud MD, Jokowi dan Prabowo Sudah Lolos
-
Sempat Mengkritik, Kini Mahfud MD Puji Kemajuan Kinerja KPU
-
Mahfud MD: Deklarasi Menang Pilpres Hasil Hitung Sendiri Tak Langgar Hukum
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!