Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik dugaab aliran suap PLTU Riau-1 yang digunakan Muhammad Al Khadziq saat mencalon diri sebagai Bupati Temanggung. Penelusuran itu dilakukan saat KPK memeriksa Khadziq yang tak lain merupakan suami terpidana Eni Maulani Saragih.
"Untuk saksi dari unsur Bupati Temanggung terpilih hari ini penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dana dari Eni Saragih untuk pencalonan dia (Al Khadziq) sebagai Bupati Temanggung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (2/5/2019).
Al Khadziq diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir. Setelah menjalani pemeriksaan siang tadi, Khadziq mengaku hanya ditanya terkait pemeriksaan dirinya pada 3 terpidana kasus suap PLTU Riau-1.
Selain itu, Khaziq juga mengaku dicecar pertanyaan terkait Sofyan Basir yang menjadi tersangka baru dalam kasus itu.
"Hanya itu ya, sama dengan BAP (tersangka) yang lama. Jadi karena ada tersangka baru jadi kita diperiksa di BAP lagi," kata Muhammad di Lobi KPK.
Namun, Khaziq memilih bergegas dan tak mau menjawab ketika ditanya awak media apakah aliran suap PLTU Riau-1 itu ikut mengalir saat dirinya maju di Pilkada 2018 lalu.
"Makasih, Makasih," ucapnya sembari bergegas meninggal gedung KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.
Baca Juga: BPN: Meski Jokowi Mau Memecah Belah Koalisi, Insyaallah Kami Tidak Goyah
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Usai Periksa Pelaksana Proyek, KPK Sita Dokumen Suap IPDN Gowa
-
Rampung Pemeriksaan, Nicke Akui Dicecar KPK Soal Jabatan Lamanya di PLN
-
Ditanya Soal Uang Suap PLTU Riau-1, Bupati Temanggung Jawab Terima Kasih
-
KPK Periksa Suami Eni Saragih dan Anak Setnov di Kasus Suap PLTU Riau-1
-
KPK Kembali Panggil Dirut Pertamina Terkait Kasus Suap PLTU Riau - 1
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai