Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik dugaab aliran suap PLTU Riau-1 yang digunakan Muhammad Al Khadziq saat mencalon diri sebagai Bupati Temanggung. Penelusuran itu dilakukan saat KPK memeriksa Khadziq yang tak lain merupakan suami terpidana Eni Maulani Saragih.
"Untuk saksi dari unsur Bupati Temanggung terpilih hari ini penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dana dari Eni Saragih untuk pencalonan dia (Al Khadziq) sebagai Bupati Temanggung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (2/5/2019).
Al Khadziq diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir. Setelah menjalani pemeriksaan siang tadi, Khadziq mengaku hanya ditanya terkait pemeriksaan dirinya pada 3 terpidana kasus suap PLTU Riau-1.
Selain itu, Khaziq juga mengaku dicecar pertanyaan terkait Sofyan Basir yang menjadi tersangka baru dalam kasus itu.
"Hanya itu ya, sama dengan BAP (tersangka) yang lama. Jadi karena ada tersangka baru jadi kita diperiksa di BAP lagi," kata Muhammad di Lobi KPK.
Namun, Khaziq memilih bergegas dan tak mau menjawab ketika ditanya awak media apakah aliran suap PLTU Riau-1 itu ikut mengalir saat dirinya maju di Pilkada 2018 lalu.
"Makasih, Makasih," ucapnya sembari bergegas meninggal gedung KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.
Baca Juga: BPN: Meski Jokowi Mau Memecah Belah Koalisi, Insyaallah Kami Tidak Goyah
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Usai Periksa Pelaksana Proyek, KPK Sita Dokumen Suap IPDN Gowa
-
Rampung Pemeriksaan, Nicke Akui Dicecar KPK Soal Jabatan Lamanya di PLN
-
Ditanya Soal Uang Suap PLTU Riau-1, Bupati Temanggung Jawab Terima Kasih
-
KPK Periksa Suami Eni Saragih dan Anak Setnov di Kasus Suap PLTU Riau-1
-
KPK Kembali Panggil Dirut Pertamina Terkait Kasus Suap PLTU Riau - 1
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli