Suara.com - Perselisihan petinggi PT Hosion Sejati (HS) antara KHW yang menjabat Komisaris Utama dengan ATS selaku Direktur perusahaan tersebut akan berlanjut ke meja hijau. Padahal, sebelumnya keduanya membuat perjanjian akte perdamaian guna mencari solusi.
Menurut Kuasa Hukum KHW, Laurensius Ataupah dari RBS Lau Firm, keadilan dan penanganan perkara kasus kedua petinggi PT HS itu bagai berat sebelah.
Sebab KHW kini ditahan polisi dan segera disidangkan ke meja hijau berkat laporan polisi ATS bernomor LP/B/727/VI/2018 pada 4 Juni 2018 di jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan dana perusahaan.
“Sudah ditahan oleh penyidik Dittipideksus Mabes Polri sejak 25 Februari 2019 lalu sampai sekarang. Padahal belum ada audit keuangan perusahaan PT HS. Kami sudah meminta adanya audit tapi belum ada jawaban,” jelasnya melalui keterangan persnya, Kamis (2/5/2019).
Lauren menyebut kasus ini ada ketimpangan keadilan. Pasalnya, sebelum laporan ATS sudah ada pula laporan KHW tertanggal 3 Mei 2019.
Laporan polisi bernomor LP/B/584/V/2018/Bareskrim itu dilayangkan KHW di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan tuduhan penggelapan dan pemalsuan dokumen perusahaan.
Dia bercerita, ATS kala itu ditahan. Namun lantas dibebaskan lantaran adanya kesepakatan perdamaian yang dibuat dalam bentuk akte perdamaian yang dibuat pada 1 Februari 2019 lalu.
Dimana, dalam isinya kedua belah pihak sepakat akan berdamai dan akan mencabut seluruh laporan polisi selama ini serta sepakat melepas kerja sama dalam perusahaan PT HS dan saling berbagi sesuai dengan porsi masing-masing.
"Penyidik di Dirtipidum menghentikan kasusnya dengan alasan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice sesuai surat edaran (SE) Kapolri Nomor 8 Tahun 2018. Padahal ATS selama tiga hari ditahan sejak 29 Januari 2019. Dia dilepaskan atau ditangguhkan penahanannya pada 1 Februari 2019 karena yang bersangkutan buat surat perdamaian yang akhirnya setelah ke notaris dia batalkan dan pungkiri secara sepihak," tuturnya.
Baca Juga: Uang Kembalian Ditilap Supermarket, Lelaki Ini Tempuh Jalur Pengadilan
Lauren lantas mempertanyakan penyidik Dittipideksus tidak melakukan hal serupa.
“Apa mereka mengabaikan aturan yang dibuat Kapolri tersebut?” seru Lauren.
Baginya, penyidik Dittipideksus Mabes Polri bagai mengabaikan penerapan keadilan restoratif yang termaktub dalam surat edaran Kapolri nomor 8 tahun 2018 itu teruntuk kasus biasa, bukanlah kasus besar seperti peredaran narkoba, terorisme, dan korupsi, termasuk kasus yang tidak merugikan publik.
Lauren meyakinkan, keadilan restorative membawa harapan mengurangi kasus-kasus biasa sehingga tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.
Hal ini menurutnya pula dipercaya mengurangi tunggakan perkara yang kian meningkat dan membantu mengatasi biaya perkara yang tidak mampu mendukung peningkatan perkara.
"Restorative justice merefleksikan keadilan sebagai bentuk keseimbangan dalam hidup manusia, sehingga perilaku menyimpang dari pelaku kejahatan dinilai sebagai perilaku yang menghilangkan keseimbangan. Nah, di dalam restorative justice pelaku mengembalikan keseimbangan tersebut dengan cara pelaku dengan sadar mengakui kesalahan, meminta maaf dan mengembalikan kerugian korban," akunya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Aturan Pilah Sampah DKI Dikritik, Mengapa Beban Lebih Banyak ke Warga?
-
Pramono Anung Pasang Mata di Seluruh Jakarta, Tawuran dan Kriminalitas Diburu CCTV
-
Batal Diperiksa Hari Ini untuk Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan
-
DPR Sebut Pernyataan Prabowo soal 'Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar' untuk Menenangkan Masyarakat
-
Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih
-
Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'
-
Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam
-
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
-
Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis