Bagi Laurens, penahanan KHW menjadi bukti kalau ATS tak konsisten mematuhi aturan isi akte perdamaian yang salah satunya mencabut seluruh laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kepada KHW.
Serta, masih belum lengkap tuduhan yang dilayangkan kepada KHW lantaran belum adanya audit resmi keuangan PT HS.
“Yang terjadi klien saya ditahan sejak tanggal 25 Februari lalu. Kemudian 15 Maret lalu diperpanjang hingga 26 April. Kami pernah mengajukan penangguhan penahanan dengan bukti akte perdamaian kepada penyidik Dittipideksus, tapi juga tidak digubris,” tambah Lauren.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan sikap penyidik Dittipideksus melanjutkan perkara KHW, padahal sudah ada akta perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.
Neta berkeyakinan, sebaiknya kasus dugaan penggelapan terhadap KHW yang tanpa adanya audit keuangan perusahaan ditambah perjanjian damai tersebut bisa dihentikan oleh penyidik.
"Untuk menghindari tudingan-tudingan negatif seharusnya jajaran Dittipideksus bersikap arif dan jangan mengedepankan arogansi dan segera menutup kasus itu," sebutnya.
Baginya, apabila pihak bersengketa telah berdamai maka tidak ada alasan bagi polisi untuk melanjutkan sebuah perkara.
"Artinya perkara tersebut harus ditutup. Memang sebelum berdamai, setelah perkaranya ditangani polisi, sebaiknya kedua pihak melibatkan polisi sebagai saksi, sehingga otomatis polisi mengetahui persis perdamaian itu," tutupnya.
Baca Juga: Uang Kembalian Ditilap Supermarket, Lelaki Ini Tempuh Jalur Pengadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar