Bagi Laurens, penahanan KHW menjadi bukti kalau ATS tak konsisten mematuhi aturan isi akte perdamaian yang salah satunya mencabut seluruh laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kepada KHW.
Serta, masih belum lengkap tuduhan yang dilayangkan kepada KHW lantaran belum adanya audit resmi keuangan PT HS.
“Yang terjadi klien saya ditahan sejak tanggal 25 Februari lalu. Kemudian 15 Maret lalu diperpanjang hingga 26 April. Kami pernah mengajukan penangguhan penahanan dengan bukti akte perdamaian kepada penyidik Dittipideksus, tapi juga tidak digubris,” tambah Lauren.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan sikap penyidik Dittipideksus melanjutkan perkara KHW, padahal sudah ada akta perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.
Neta berkeyakinan, sebaiknya kasus dugaan penggelapan terhadap KHW yang tanpa adanya audit keuangan perusahaan ditambah perjanjian damai tersebut bisa dihentikan oleh penyidik.
"Untuk menghindari tudingan-tudingan negatif seharusnya jajaran Dittipideksus bersikap arif dan jangan mengedepankan arogansi dan segera menutup kasus itu," sebutnya.
Baginya, apabila pihak bersengketa telah berdamai maka tidak ada alasan bagi polisi untuk melanjutkan sebuah perkara.
"Artinya perkara tersebut harus ditutup. Memang sebelum berdamai, setelah perkaranya ditangani polisi, sebaiknya kedua pihak melibatkan polisi sebagai saksi, sehingga otomatis polisi mengetahui persis perdamaian itu," tutupnya.
Baca Juga: Uang Kembalian Ditilap Supermarket, Lelaki Ini Tempuh Jalur Pengadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara