Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menyatakan semua pihak tidak memiliki hak untuk menghentikan penghitungan suara nyata atau real count yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amir menyebut yang bisa menghentikan itu hanyalah undang-undang.
Pernyataan itu disampaikan Amir saat menanggapi permintaan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga untuk meminta KPU menghentikan real count yang saat ini tengah berlangsung.
Amir menyebut Rizieq yang juga pendukung Prabowo - Sandiaga tidak memiliki kapasitas untuk melakukan hal itu.
"Siapa dia itu?, tidak ada siapapun yang berhak menjadi corong undang-undang kecuali undang-undang itu sendiri," kata Amir saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2019).
Amir menegaskan, hingga saat ini Partai Demokrat masih menaruh kepercayaan terhadap pelaksanaan real count yang masuk ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
Menurutnya, jika dalam penghitungan real count ada kesalahan yang dilakukan KPU, bisa langsung memberikan koreksi dan menyampaikannya kepada penyelenggara pemilu.
"Harus wajib kita ikuti, dan kalau ada kekeliruan selalu terbuka peluang untuk melakukan koreksi disana. Jangan kita menjadikan diri kita sendiri menjadi undang-undang, nggak bener dong," tandasnya.
Berita Terkait
-
Minta Pemilu 2019 Dievaluasi, Ketua PPS: Memakan Waktu dan Menguras Tenaga
-
Koalisi Prabowo Adem, BPN: Mungkin Pihak Luar yang Menginginkan Retak
-
Sebelum Meninggal, Umar Cerita ke Putrinya: Bapak Senang Jadi Ketua KPPS
-
Ayahnya Meninggal, Keluarga Korban KPPS Minta Pelaksanaan Pemilu Dievaluasi
-
Minta Situng KPU Disetop, Bawaslu Kaji Laporan BPN
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer