Suara.com - Umar Madi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 65, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang meninggal karena kelelahan bertugas di Pemilu 2019 dikenal aktif di masyarakat. Sebelum meninggal, Umar bahkan mengaku senang bisa terlibat menjadi Ketua KPPS pada pesta demokrasi tahun ini.
Hal itu disampaikan anak almarhum Umar, Evi Erwiyati usai menerima uang santunan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kediamannya, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/5/2019).
"Bahkan sebelum hari pencoblosan atau sebelum ini bapak sempat telepon, beliau mengatakan bahwa bapak senang melakukan ini," kata Evi menirukan perkataan ayahnya.
Evi menuturkan, almarhum ayahnya sudah sibuk bekerja membagikan surat undangan atau formulir C6 pada tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian, pada hari pemungutan suara yakni pada 17 April ayahnya pun sudah sibuk bekerja sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB keesokan harinya.
Lebih lanjut, Evi mengungkapkan almarhum ayahnya mengalami kelelahan usai menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua KPPS. Pada tanggal 24 April, Evi mengatakan ayahnya memang memiliki riwayat penyakit jantung dan dilarikan ke RS Pelni, Petamburan, Jakarta Barat.
"Setelah masuk RS Pelni dia nyatakan bahwa bapak syaraf otak kirinya sudah mati semua, bapak mengalami kelumpuhan dan juga stroke," ujarnya.
Kepergian ayahnya membuat Evi sangat kehilangan. Terlebih, ayahnya adalah satu-satu laki-laki yang ada di keluarga. Sebab, kedua anak almarhum merupakan perempuan.
"Kami sangat kehilangan sekali karena satu-satunya laki-laki di rumah ini hanya bapak," ucapnya.
Baca Juga: KPU: Seluruh Peserta Pemilu Telah Serahkan LPPDK
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyetujui besaran uang santuan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, cacat permanen, dan sakit. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019 diketahui nominal uang santunan yang diberikan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia yakni sebesar Rp 36 juta.
Kemudian, untuk petugas KPPS cacat permanen Rp 30,8 juta. Sedangkan bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat Rp 16,5 juta dan luka ringan Rp 8,25 juta.
Berita Terkait
-
Ayahnya Meninggal, Keluarga Korban KPPS Minta Pelaksanaan Pemilu Dievaluasi
-
Minta Situng KPU Disetop, Bawaslu Kaji Laporan BPN
-
Ijtimak Ulama Versi MUI: Jangan Saling Curiga, Tunggu Proses Pemilu Tuntas
-
Korban Pemilu Terus Bertambah, Total 412 Petugas KPPS Meninggal Dunia
-
Moeldoko ke Rizieq: Jangan Bikin Masyarakat Makin Hilang Akal
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang