Suara.com - Umar Madi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 65, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang meninggal karena kelelahan bertugas di Pemilu 2019 dikenal aktif di masyarakat. Sebelum meninggal, Umar bahkan mengaku senang bisa terlibat menjadi Ketua KPPS pada pesta demokrasi tahun ini.
Hal itu disampaikan anak almarhum Umar, Evi Erwiyati usai menerima uang santunan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kediamannya, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/5/2019).
"Bahkan sebelum hari pencoblosan atau sebelum ini bapak sempat telepon, beliau mengatakan bahwa bapak senang melakukan ini," kata Evi menirukan perkataan ayahnya.
Evi menuturkan, almarhum ayahnya sudah sibuk bekerja membagikan surat undangan atau formulir C6 pada tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian, pada hari pemungutan suara yakni pada 17 April ayahnya pun sudah sibuk bekerja sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB keesokan harinya.
Lebih lanjut, Evi mengungkapkan almarhum ayahnya mengalami kelelahan usai menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua KPPS. Pada tanggal 24 April, Evi mengatakan ayahnya memang memiliki riwayat penyakit jantung dan dilarikan ke RS Pelni, Petamburan, Jakarta Barat.
"Setelah masuk RS Pelni dia nyatakan bahwa bapak syaraf otak kirinya sudah mati semua, bapak mengalami kelumpuhan dan juga stroke," ujarnya.
Kepergian ayahnya membuat Evi sangat kehilangan. Terlebih, ayahnya adalah satu-satu laki-laki yang ada di keluarga. Sebab, kedua anak almarhum merupakan perempuan.
"Kami sangat kehilangan sekali karena satu-satunya laki-laki di rumah ini hanya bapak," ucapnya.
Baca Juga: KPU: Seluruh Peserta Pemilu Telah Serahkan LPPDK
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyetujui besaran uang santuan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, cacat permanen, dan sakit. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019 diketahui nominal uang santunan yang diberikan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia yakni sebesar Rp 36 juta.
Kemudian, untuk petugas KPPS cacat permanen Rp 30,8 juta. Sedangkan bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat Rp 16,5 juta dan luka ringan Rp 8,25 juta.
Berita Terkait
-
Ayahnya Meninggal, Keluarga Korban KPPS Minta Pelaksanaan Pemilu Dievaluasi
-
Minta Situng KPU Disetop, Bawaslu Kaji Laporan BPN
-
Ijtimak Ulama Versi MUI: Jangan Saling Curiga, Tunggu Proses Pemilu Tuntas
-
Korban Pemilu Terus Bertambah, Total 412 Petugas KPPS Meninggal Dunia
-
Moeldoko ke Rizieq: Jangan Bikin Masyarakat Makin Hilang Akal
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana