Suara.com - Umar Madi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 65, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang meninggal karena kelelahan bertugas di Pemilu 2019 dikenal aktif di masyarakat. Sebelum meninggal, Umar bahkan mengaku senang bisa terlibat menjadi Ketua KPPS pada pesta demokrasi tahun ini.
Hal itu disampaikan anak almarhum Umar, Evi Erwiyati usai menerima uang santunan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kediamannya, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/5/2019).
"Bahkan sebelum hari pencoblosan atau sebelum ini bapak sempat telepon, beliau mengatakan bahwa bapak senang melakukan ini," kata Evi menirukan perkataan ayahnya.
Evi menuturkan, almarhum ayahnya sudah sibuk bekerja membagikan surat undangan atau formulir C6 pada tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian, pada hari pemungutan suara yakni pada 17 April ayahnya pun sudah sibuk bekerja sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB keesokan harinya.
Lebih lanjut, Evi mengungkapkan almarhum ayahnya mengalami kelelahan usai menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua KPPS. Pada tanggal 24 April, Evi mengatakan ayahnya memang memiliki riwayat penyakit jantung dan dilarikan ke RS Pelni, Petamburan, Jakarta Barat.
"Setelah masuk RS Pelni dia nyatakan bahwa bapak syaraf otak kirinya sudah mati semua, bapak mengalami kelumpuhan dan juga stroke," ujarnya.
Kepergian ayahnya membuat Evi sangat kehilangan. Terlebih, ayahnya adalah satu-satu laki-laki yang ada di keluarga. Sebab, kedua anak almarhum merupakan perempuan.
"Kami sangat kehilangan sekali karena satu-satunya laki-laki di rumah ini hanya bapak," ucapnya.
Baca Juga: KPU: Seluruh Peserta Pemilu Telah Serahkan LPPDK
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyetujui besaran uang santuan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, cacat permanen, dan sakit. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019 diketahui nominal uang santunan yang diberikan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia yakni sebesar Rp 36 juta.
Kemudian, untuk petugas KPPS cacat permanen Rp 30,8 juta. Sedangkan bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat Rp 16,5 juta dan luka ringan Rp 8,25 juta.
Berita Terkait
-
Ayahnya Meninggal, Keluarga Korban KPPS Minta Pelaksanaan Pemilu Dievaluasi
-
Minta Situng KPU Disetop, Bawaslu Kaji Laporan BPN
-
Ijtimak Ulama Versi MUI: Jangan Saling Curiga, Tunggu Proses Pemilu Tuntas
-
Korban Pemilu Terus Bertambah, Total 412 Petugas KPPS Meninggal Dunia
-
Moeldoko ke Rizieq: Jangan Bikin Masyarakat Makin Hilang Akal
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka