Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan paparan terkait evaluasi usai pelaksanaan Pemilu 2019 dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Selasa (7/5/2019).
Dalam pemaparannya, Mendagri membicarakan soal diksi 'serentak' dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tjahjo mengatakan, bahwa keputusan MK soal pemilu serentak tidak disertai keterangan yang detail soal waktu pelaksanaannya. Karena itu, Tjahjo melihat apakah nantinya akan ada pengkajian soal keputusan MK tersebut.
"Mengenai sistem memang nanti akan dikaji lanjut lagi. Apakah keputusan MK tafsirnya sama. Bahwa pelaksanaan pemilu serentak itu tidak disebutkan serentaknya itu tanggal, hari, jam, tahun yang sama," kata Tjahjo.
"Apakah keserentakan dalam minggu yang sama, apakah boleh dalam hari yang berbeda atau bulan yang berbeda. Saya kira nanti akan perlu ada konsultasi dengan MK mengenai keserentakan itu," sambungnya.
Selain itu, Tjahjo juga membicarakan soal sistem yang diberlakukan pada Pemilu 2019. Apabila sistem serentak itu kemudian akan digunakan kembali pada pemilu berikutnya, maka waktu pemungutan suara yang terpakai oleh masyarakat akan bertambah lantaran penambahan dua kertas surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Simulasi kami, usia 50 tahun ke atas itu 5 kertas suara membutuhkan waktu lebih dari 15 menit. Apalagi ditambah 2 kertas lagi," katanya.
"Jadi nanti apakah dievaluasi, apakah pilpres dan pileg pisah atau pilpres bersamaan pilkada, pileg sendiri. Nanti kita bahas dalam bahasan menyeluruh," sambungnya.
Tjahjo juga menyoroti soal penghitungan suara saat pemilu serentak yang menghabiskan waktu lebih dari 24 jam. Sehingga banyak anggota KPPS yang lelah hingga meninggal dunia. Pihaknya akan membahas soal batas maksimal pemilih di setiap TPS guna memangkas waktu penghitungan suara.
Baca Juga: Rapat Bersama DPD, Mendagri Bicara Pemilu Sistem e-Voting
"Seandainya serentak, apakah per TPS maksimum 300. Sekarang dengan jumlah 300 bisa lebih dari 24 jam penghitungannya. Nanti akan dibahas," tandasnya.
Berita Terkait
-
Rapat Bersama DPD, Mendagri Bicara Pemilu Sistem e-Voting
-
Ketua DPD: Pemilu 2019 Lancar, Tapi Masih Ditemukan Permasalahan
-
Bantah Sandiaga, Ma'ruf Amin: Enggak Ada yang Hubungi Ajak Bertemu
-
DPD RI Gelar Raker Bersama Kapolri dan Panglima TNI Bahas Evaluasi Pemilu
-
Polisi Tegaskan Kondisi Yogyakarta Aman Usai Pemilu 2019
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur