Suara.com - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan Tim Hukum Nasional yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto merupakan tim pengkaji yang bersifat internal.
Tim tersebut, jelas Moeldoko, memiliki instrumen untuk melihat, mendengarkan adanya ucapan, ujaran kebencian dan hasutan yang mengarah ke makar.
"Tim pengkaji ini lebih bersifat internal ini sebagai sebuah instrumennya Menkopolhukam untuk melihat, mendengarkan, membaca berbagai isu yang telah berkembang di masyarakat, bahkan bukan hanya isu, bahkan bisa hasutan, ajakan-ajakan yang menuju makar," ujar Moeldoko di kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Dikatakan Moeldoko, Tim Hukum Nasional nantinya beranggotakan para ahli hukum tata negara dari berbagai universitas.
Lebih lanjut, Moeldoko mengemukakan Tim Hukum Nasional nantinya akan memberikan masukan kepada Wiranto untuk menindaklanjuti ucapan atau tindakan yang melanggar hukum.
"Nah berkumpulnya para tokoh-tokoh itulah yang pada akhirnya membuat sebuah rumusan perlu membuat sebuah tim yang lebih bersifat internal yang memberi masukan kepada Menko Polhukam sehingga pada ranah mana hal-hal itu diambil langkah hukum," kata Moeldoko
Setelah mendapat rekomendasi, Wiranto akan mengambil langkah hukum baik itu melalui kepolisian atau kejaksaan.
"Nah, langkah-langkah hukum itu tentunya, kalau sudah ada kesimpulan dari tim itu maka menko polhukam mendapatkan masukkan siapa yang nanti akan mengambil langkah-langkah hukum apakah dari kejaksaan atau dari kepolisian dan seterusnya," ucap dia.
Karena itu, ia menegaskan tidak ada upaya pemerintah yang menghalangi kebebasan demokrasi menyusul rencana pembentukan Tim Hukum Nasional
Baca Juga: Pemerintah Akan Tutup Media Pendukung Ujaran Kebencian, BPN: Pecat Wiranto
"Itu sebenarnya lebih seperti itu. Kondisinya tidak ada upaya pemerintah untuk menghalangi kebebasan demokrasi. Tidak sama sekali," kata dia.
"Saya sering mengatakan, bahwa sebuah negara yang memiliki demokrasi yang kuat seperti Indonesia kalau tidak diimbangi oleh instrumen hukum yang kuat, maka ada kecenderungan anarkis," sambungnya.
Diketahui, Menkopolhukam Wiranto menegaskan, bakal membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji ujaran-ujaran kebencian, hasutan, dan bentuk-bentuk lainnya yang beredar pada masa kampanye dan seusai Pemilu 2019.
Wiranto menuturkan, tim khusus tersebut dibutuhkan, karena ujaran-ujaran kebencian maupun hasutan justru semakin marak setelah pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilu dan Pilpres 2019 pada 17 April lalu.
Nantinya, tim tersebut mengkaji ujaran-ujaran yang beredar di tengah masyarakat termasuk wacana people power dari Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais.
"Hasil rapat salah satunya kami membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh tertentu. Siapa pun dia, yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Berita Terkait
-
Ancam Tutup Media Pendukung Ujaran Kebencian, BPN: Kemunduran Demokrasi
-
Ancam Tutup Media, Wiranto Dituding Tiru Gaya Komunis China
-
Wiranto Buru Tokoh Penyebar Kebencian, Fahri: Jangan Panik Kehabisan Akal
-
Wiranto Buru Tokoh Pengujar Kebencian, Sandiaga: Cara Old Bungkam Kebebasan
-
Wiranto Akan Tutup Media yang Bantu Langgar Hukum
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS