Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, telah melayangkan surat pemanggilan kepada Panitia Pengarah Ijtimak Ulama III, Bachtiar Nasir, untuk diperiksa pada Rabu (8/5/2019) besok.
Pemanggilan itu terkait status Bachtiar Nasir yang kekinian menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat rekening milik Yayasan Keadilan untuk Semua.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Muhammad Martak mengatakan, Bachtiar akan menghadiri panggilan tersebut.
"Iya Ustaz Bachtiar Nasir Insya Allah besok akan menghadiri panggilannya, Insya Allah," ujar Yusuf di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Malam ini, Bachtiar Nasir berada di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama para ulama lain.
Yusuf mengatakan, para ulama tersebut tengah membahas dugaan kecurangan selama pilpres berlangsung.
Rencananya, lanjut Yusuf, pihaknya akan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019). Pelaporan tersebut merujuk pada hasil Ijtimak UIama beberapa waktu lalu.
Yusuf mengatakan, tak ada komentar secara spesifik dari Prabowo terkait status Bachtiar Nasir. Prabowo hanya menyampaikan pada Bachtiar untuk mengikuti prosedur hukum yang ada.
"Pak Prabowo menyampaikan ikuti prosedur hukum, kalau memang tidak merasa bersalah, ikuti. Mudah-mudahan tidak ada masalah, karena aparat juga pasti tahulah mana menetapkan kesalahan mana bukan kesalahan," tambahnya.
Baca Juga: Bachtiar Nasir TSK, Sandiaga: Hukum Tajam ke Pengkritik Tumpul ke Penjilat
Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat Bachtiar Nasir merupakan kasus lama, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan pada Rabu (8/5/2019).
Bachtiar Nasir diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim oleh Bachtiar Nasir digunakan untuk mendanai aksi 411 dan 212 pada 2017 lalu.
Selain itu, uang tersebut digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, pihak kepolisian menduga ada pencucian uang dalam proses penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Bachtiar Nasir TSK, Sandiaga: Hukum Tajam ke Pengkritik Tumpul ke Penjilat
-
Hendropriyono Minta Habib Rizieq Jangan Provokasi, Sandiaga Tanggapi Kalem
-
Bachtiar Nasir Jadi Tersangka TPPU, Ma'ruf Amin: Saya Belum Dapat Bocoran
-
Pemeriksaan Perdana Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Baru Besok
-
Bachtiar Nasir Tersangka Kasus Pencucian Uang, PKS: Ini Kriminalisasi Ulama
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia