Suara.com - Komisi Aparatur Sipil Negara akan membuat rekomendasi kepada Menteri Agama, Lukman Hakim terkait dugaan keterlibatan Ustaz Abdul Somad dalam video dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2019. Ustaz Somad terancam kena sanksi tak dapat gaji sampai dipecat dari anggota aparatur sipil negara atau ASN.
Namun KASN masih menunggu proses klarifikasi yang akan dilakukan oleh Rektor UIN. Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN Nurhasni mengatakan hasil dari proses klarifikasi antara Rektor UIN dengan Ustaz Somad nantinya akan diproses oleh KASN.
Setelah itu KASN akan merumuskan rekomendasi tindakan untuk Ustaz Somad sebagai Aparatur Sipil Negara kepada Kementerian Agama selaku instansi yang membawahi Ustaz Somad .
"Eksekusinya dari PPK-nya yaitu menteri, tetapi untuk klarifikasi sesuai dengan SOP itu harus dilakukan oleh pejabat atasannya (Rektor UIN) dan hasilnya akan disampaikan kepada Komisi ASN," kata Nurhasni kepada Suara.com, Rabu (8/5/2019).
"Lalu kami akan mekaji lebih dalam dan kami mengeluarkan rekomendasi ditujukan ke Menteri Agama. Karena KASN bukan eksekutor," tambahnya.
Nurhasni menambahkan, surat perintah tertanggal 16 April 2019 itu baru diterima Rektor UIN pada 2 Mei 2019.
Karenanya, Ustaz Somad masih memunyai waktu hingga 16 Mei 2019, untuk memberikan klarifikasi, sesuai tenggat 14 hari sejak surat diterima.
"Surat itu baru diterima 2 mei, itu kami kirim pakai pos soalnya, katanya mereka baru menerima surat pada 2 mei, ya kalau 2 mei masih ada waktu, kita tunggu deh hasil klarifikasinya," kata Nurhasni.
Sebelumnya, surat KASN tertanggal 16 April 2019 tertulis permintaan bagi Rektor UIN Suska Ahmad Mujahidin agar memanggil UAS untuk mengklarifikasi video dialog antara Capres Prabowo dengan Ustaz Abdul Somad yang ditayangkan TV One pada 11 April 2019.
Baca Juga: Ustaz Somad Terancam Tak Gajian dan Dipecat dari ASN karena Dukung Prabowo
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Ustaz Abdul Somad kekinian berstatus izin cuti berkuliah di Sudan. Dia menempuh program studi doktoral di negeri tersebut.
Berita Terkait
-
KASN Bisa Panggil UAS Tanpa Tunggu Laporan Pengaduan
-
Ustaz Abdul Somad Diberi Waktu 9 Hari Klarifikasi soal Dukung Prabowo
-
Ustaz Somad Terancam Tak Gajian dan Dipecat dari ASN karena Dukung Prabowo
-
KASN Tunggu Klarifikasi Ustaz Abdul Somad Terkait Video Dukung Prabowo
-
Rektor UIN Riau Disurati KASN agar Tegur UAS karena Dukung Prabowo
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra