Suara.com - Politikus Partai Gerindra, Permadi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut revolusi, Jumat (10/5/2019). Tak tanggung-tanggung, Permadi dipolisikan oleh dua orang.
Pertama, Politisi PDI P bernama Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.
Stefanus mengatakan, laporan tersebut berangkat dari ucapan revolusi yang dilontarkan Permadi dalam satu video. Menurutnya, ucapan Permadi merujuk pada upaya makar serta merugikan keamanan negara.
"Saya melaporkan hari ini bahwa video itu dianggap ada ajakan untuk makar, kemudian ada ajakan untuk berbuat tindak kejahatan yang merugikan keamanan negara karena menyampaikan sesuatu yang belum tentu benar, meresahkan, membuat onar di masyarakat. Maka haru ini kami melaporkan dan laporan itu sudah kami sampaikan ke pihak Polda Metro dan akan diproses secepatnya," kata Stefanus di Polda Metro Jaya, Jumat (10/5/2019).
Stefanus pun melampirkan barang bukti berupa video dan tangkap layar Permadi saat menyebut kata revolusi. Dirinya mengaku merasa dirugikan atas pernyataan Permadi karena berpotensi merusak kesatuan NKRI
"Inikan menjelaskan kemaysrakat misalnya kita nggak perlu tunduk ke konstitusional, kita harus lakukan revolusi kan gitu, Itukan sebenarnya mengajak orang untuk melawan sistem negara ini, mengganggu keamanan negara itu yang kita merasa dirugikan," jelasnya.
"Saya temukan video antara tanggal 5-6 Mei ini. Saya dapat dari broadcast WhatsApp tapi di Facebook kan banyak, ada beredar di grup WA juga," tambahnya.
Sementara, Josua juga mengaku risih atas pernyataan Permadi. Dirinya menyebut bahwa politisi Partai Gerindra tersebut seolah-olah mendeligitimasi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"(Yang dirugikan) masyarakat Indoensia itu, saya dan juga masyarakat lainnya merasa dirugikan karena ucapannya itu seolah-olah mendeligitimasikan pemerintahan yang sah. Padahal ada lembaga ada KPU, Bawaslu kalau terkait pemilu anda tidak merasa puas anda bisa melakukan upaya hukum," papar Josua.
Baca Juga: Nama Permadi Tambah Kasus Elite Kubu Prabowo, Gerinda: Ini Luar Biasa!
Josua pun melampirkan barang bukti berupa berupa transkipan ucapan Permadi dan video Permadi ke penyidik Polda Metro.
"Kami sudah melaporkan ke SPKT Polda Metro saudara Permadi dan kawan-kawan yang diduga melakukan tindak pidana makar dan tindak pidana memberikan kebohongan ataupun berita yang tidak benar terhadap penyelenggara pemilu yang saat ini sedang berlangsung," jelasnya.
Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Sementara itu, laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Sebelumnya, Permadi juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019) malam. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi'. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri.
Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!