Suara.com - Said Didu resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai paratur sipil negara di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada hari ini. Surat tersebut ia ajukan langsung kepada Sekretaris Utama BPPT.
Setelah 32 tahun megabdi di BPPT sejak 1986, Said kini memilih pensiun dini dengan melepas status kepegawaiannya. Padahal, kata Said, masih ada waktu 8 tahun sebelum ia pensiun pada 2027.
"[Resmi] menunggu proses, saya menyatakan tidak masuk lagi. Saya pensiun dini, saya minta setelah tanggal 1," kata Said Didu di Kantor BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Said menampik bahwa pengunduran dirinya tersebut erat kaitannya dengan perbedaan pandang dengan pemerintah. Sebagaimana diketahui, Said sangat vokal mengkritisi pemerintah. Apalagi, dirinya juga terlibat beberapa kegiatan di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi.
"Enggak juga tapi ya mungkin juga ada pengaruhnya karena ada pengaruhnya tapi bukan karena itu," ujar Said.
Ia kemudian membeberkan alasan mengapa dirinya memilih pensiun dini dari ASN. Salah satu di antara alasannya ialah lantaran ia ingin merasa bebas dan tidak lagi mau terbelenggu aturan yang mengikat bagi ASN.
"Tujuan saya berhenti adalah pertama adalah untuk mengabdi lebih luas. Karena saya tidak mampu lagi mengikuti kriteria-kriteria yang berlaku sekarang terhadap PNS yang bagi saya terlalu kaku," kata Said.
Setelah mundur dari ASN, Said ingin mengambil peran untuk terus vokal dalam mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah.
"Insyaallah kompetensi saya cukup, saya akan konsentrasi kritisi kebijakan publik yang diambil, seperti sekarang, bagaimana sampai kerja sama dengan Cina, bagaimana BUMN," ujarnya.
Baca Juga: Geram Ulama Pendukung Prabowo Dipolisikan, FPI Bikin Aksi Bela Ulama Lagi
Berdasarkan surat pengunduran diri milik Said yang telah tersebar, ada empat poin utama yang menjadi dasar mundurnya Said dari ASN. Berikut isi empat poin alasan Said Didu berhenti bekerja di pemerintahan:
1. Ingin meluangkan pemikiran secara objektif untuk melakukan perubahan dan perbaikan bangsa dan negara.
2. Agar tidak melanggar aturan dalam melaksanakan aktivitas pengabdian dan pemikiran secara bebas.
3. Memperluas tempat pengabdian dalam berbagai berbagai bidang, termasuk menjadi mitra bagi pemerintah, lembaga dan masyarakat.
4. Sebagai pertanggungjawaban moral bagi keluarga, pemerintah, masyarakat, bangsa, dan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
4 Pelembap Retinol Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat dan Muluskan Tekstur Kulit
-
Sean Gelael Bongkar Rahasia Balap Endurance, Soroti Ketahanan Fisik dan Performa Mesin
-
Sopir Avanza Tewas Tabrak Truk yang Lagi Berhenti di Tol Cijago
-
Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf
-
Ulasan Film Unlocked: Ketika Kehilangan Ponsel Jadi Awal Teror Paling Nyata
-
Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah
-
Promo Sepeda Listrik Exotic EV 929 di Transmart, Banting Harga Jadi Rp4 Jutaan
-
Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
-
Laba Bank SMBC Indonesia Naik, Kredit Tembus Rp 185,3 Triliun
-
Intip Daftar Mobil Keluarga 7 Seater Irit BBM, Harga Terjangkau Mirip Motor 250cc