Suara.com - Pemprov DKI Jakarta kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepastian penerimanaan WTP itu disampaikan Wakil Ketua BPK Bahrullah Albar kepada Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dalam rapat paripurna di DPRD DKI, Rabu (15/5/2019).
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Bahrullah di Gedung DPRD DKI.
Namun, opini WTP bukan jaminan laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan seperti adanya temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Peraturan Perundang-undangan.
Barhrullah mengungkapkan ada tiga permasalah di Pemprov DKI antara lain pelaksanaan inventarisasi atas aset tetap belum selesai dan masih terdapat kelemahan dalam sistem informasi aset tetap.
Kedua, terdapat aset fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa tanah yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI. Akan tetapi, masih dimanfaatkan oleh pengembang dan terdapat bangunan fasos dan fasum yang sudah selesai dibangun dan dimanfaatkan.
Kemudian ketiga, dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Mahasiswa Unggul (KMU) masih berada di rekening penampungan (escrow) dan belum dimanfaatkan oleh penerima bantuan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemprov DKI dan DPRD DKI yang telah bekerja maksimal untuk mempertahankan opini WTP ini, dia berharap hal itu bisa dipertahankan tahun depan.
"Jadi kita berharap nantinya pemprov DKI mendapatkan WTP sebagai sesuatu yang memang normal, kalau sekarang baru dua tahun pertama ini memang maaih ada semangat luar biasa karena bisa keluar dari situasi sebelumnya WDP yang sekarang dengan WTP itu adalah semangat baru," ujar Anies.
Baca Juga: Laporan Keuangan Kementerian PUPR 2017 Dapat Opini WTP dari BPK
Berita Terkait
-
Rumah Hangus Terbakar, Warga Kampung Bandan Berharap Hunian Sementara
-
Mudik Gratis Pakai Bus dari Jakarta? Ini Ketersediaan Kuotanya
-
Kasatpol PP DKI ke Pedagang Musiman Ramadan: Enggak Boleh Dagang di Trotoar
-
Berani Main Petasan di Jakarta saat Ramadan, Siap-siap Diburu Satpol PP
-
Tiket Mudik Gratis Pemprov DKI Hampir Ludes Diserbu Warga
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur