Suara.com - Sujasman alias Ajo (40) yang dikenal sebagai paranormal atau dukun di Nagari Sungai Patai, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat dibekuk Satreskrim Polres Padang Pariaman pada Selasa (14/5/2019).
Ajo, sapaan akrabnya, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/70/V/2019/Polres, tertanggal 13 Mei 2019. Ia dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul yang mengarah kepada persetubuhan kepada salah seorang pelajar dengan inisial KM (15).
Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya Dukun Ajo diringkus di kediamannya di Kelurahan Pasar Lalang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Selasa (14/5/2019) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
"Ya, sudah diamankan pelakunya, sekarang lagi pemeriksaan lebih lanjut di mapolres," ujar Rizki seperti dilansir Covesia.com (jaringan Suara.com), Rabu (15/5/2019).
Menurut Rizki, dukun cabul Ajo tersebut mengklaim bahwa dirinya bisa mengeluarkan emas dari alam gaib kepada salah seorang pasiennya bernama Bunga (nama samaran).
"Saat bunga menanyakan kapan bisa mendapatkan emas dari alam gaib tersebut, dukun Ajo ini meminta Bunga untuk pergi ke tempat praktiknya yang beralamat di Korong Sungai Patai Nagari Kapalo Hilalang Kecamatan 2x11 Enam Lingkung," ujarnya.
Lalu saat Bunga pergi ke tempat praktik dukun cabul tersebut, Bunga mengajak temannya yang berinisial KM. Setelah bertemu, dukun Ajo mengatakan emas yang dijanjikan belum bisa diambil.
"Emas itu menurutnya belum bisa diambil karena teman dari Bunga yang bernama KM, sudah tidak suci lagi. Sehingga perlu untuk disucikan terlebih dahulu," jelas Kapolres.
Selanjutnya dukun cabul menyuruh Bunga untuk keluar dari dalam ruangan praktik tersebut dan menyuruh KM tetap tinggal di dalam ruangan tersebut.
Baca Juga: Sudah Beristri 3, Paman Cabul Nekat 7 Kali Cabuli Keponakan Sendiri
"Saat itu lah pelaku melakukan aksi tidak terpuji tersebut kepada KM dengan dalih untuk mensucikan kembali keperawanan KM," terang Kapolres.
Atas perbuatannya, dukun cabul Ajo disangkakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Demi Enteng Jodoh, Gadis Muda Rela Dicabuli Dukun Palsu di Lantai Apartemen
-
Dijanjikan Rumah, Dukun Cabul Jadikan Adik Ipar Budak Seks
-
Jadi Tumbal Ritual Mesum, Korban Minta Ayahnya Dihukum Berat
-
Cabuli Wanita Bersuami, Dukun di Bali Terancam 5 Tahun Penjara
-
Berkedok Usir Roh, Dukun Ini Cabuli Tiga Perempuan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri