Suara.com - Mimpi Persija Jakarta untuk mempunyai stadion baru sebagai markas kandangnya sepertinya harus tersendat. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru-baru ini memenangkan gugatan PT Buana Permata Hijau (PT Buana) atas sengketa lahan eks Taman BMW di Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara.
Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.
Namun, Gubernur DKI Jakarta mengklaim persoalan sengketa lahan Stadion BMW yang dimenangkan oleh PT Buana Permata Hijau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah dua perkara yang berbeda.
"Yang baru diputuskan adalah yang di PTUN. Jadi proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana, tapi materinya adalah sah milik kami dan itu diputuskan di Pengadilan Negeri. Jadi pengadilan negeri sudah memutuskan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5/2019) lalu.
Karenanya, Anies yakin pembangunan stadion baru untuk klub Persija Jakarta akan terus berlangsung di Taman BMW, Jakarta Utara.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau (BPH) Damianus Renjaan mengaku bingung dengan pernyataan Anies.
Damianus kemudian menuturkan kronologi kepemilikan serta sengketa lahan di Jakarta Utara yang akan dibangun stadion sepak bola untuk klub asal Jakarta:
1974: PT Sri Domes membebaskan lahan Taman BMW dari penggarap.
1984: PT Sri Domes menyerahkan hak garap seluas 69.472 meter persegi ke PT Buana Permata Hijau.
Baca Juga: Pansus Cawagub DKI Targetkan Anies Punya Pendamping Agustus 2019
1985: Terbit surat rekomendasi Camat Tanjung Priok Nomor 91/1.711.1/1985 tanggal 6 Mei 1985.
1994: Lahan Taman BMW dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 03/Cons/1994/PN.JKT.UT tanggal 8 Juli 1994 berdasarkan Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 3698/073.3, tanggal 19 September 1991 dengan masa berlaku SK enam bulan. Konsinyasi adalah upaya ganti rugi tanah untuk kepentingan umum dengan menitipkan uang ke pengadilan jika pemiliknya tak diketahui atau tak mau.
2007: PT Agung Podomoro mewakili tujuh pengembang menyerahkan tanah seluas 265.000 meter persegi ke Pemprov DKI. Penyerahan itu tertuang dalam berita acara serah terima (BAST). Pasal 4 Ayat (2) BAST menyebut yang wajib mengurus dan menyelesaikan sertipikat menjadi atas nama Pemda DKI yakni PT Agung Podomoro.
2014: Pada 17 Mei PT Buana Permata Hijau baru mengetahui sebagian tanahnya telah diterbitkan sertifkat hak pakai nomor 250/Kelurahan Papanggo dan sertifikat hak pakai nomor 251/Kelurahan Papanggo atas nama Pemprov DKI. Luasnya 107.956 meter persegi. Sertifikat diterbitkan berdasarkan BAST PT Agung Podomoro.
2014: PT Buana Permata Hijau mengajukan gugatan pembatalan sertifikat pada 18 Juli ke PTUN.
2015: PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan kedua sertifikat yang diterbitkan BPN itu karena dasar penerbitannya cacat hukum. Dasar konsinyasi, selain sudah kedaluwarsa, juga dipertanyakan sebab dananya berasal dari PT Agung Podomoro yang tidak dilengkapi dengan bukti setor ke kas daerah. Selain itu sertifikat tidak dilengkapi dokumen. Luasannya juga berbeda antara BAST dengan sertifikat.
Berita Terkait
-
Sengketa Lahan Stadion BMW, PT BPH Bingung dengan Pernyataan Anies
-
Kalah dari PT Buana soal Stadion BMW, Anies Akan Ajukan Banding ke PTUN
-
Kalah di PTUN, Anies Klaim Tanah Stadion BMW Masih Milik Pemprov DKI
-
Sengketa Tanah Stadion BMW Dimenangkan PT BPH, Anies Minta Doa The Jakmania
-
PTUN Kabulkan Gugatan PT Buana, Stadion BMW untuk Persija Akan Tertunda?
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra