News / Metropolitan
Senin, 20 Mei 2019 | 16:42 WIB
Permadi seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).

Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Load More