Suara.com - Kata makar kembali ramai dibicarakan beberapa hari terakhir. Terkini, beredar surat SPDP kasus makar atas nama Prabowo Subianto sebagai terlapor.
Menurut isi salinan SPDP itu, Prabowo diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946. Meski demikian, pihak kepolisian langsung mencabut kembali SPDP tersebut.
Polisi berdalih, dalam pemeriksaan tersangka makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma nama Prabowo Subianto terus menerus disebut.
Karenanya, polisi akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan belum dilakukan penyidikan, sehingga SPDP dicabut.
Lantas, apa sebenarnya makna makar itu?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar memiliki tiga makna. Pertama, kata makna diartikan sebagai akal bulus; tipu muslihat.
Arti kedua, makar bisa juga sebagai perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya.
Sementara dalam artian ketiga, makar dapat diartikan sebagai perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Penjelasan kata makar sering digunakan oleh kalangan akademisi hukum untuk menterjemahkan aanslag dalam Bahasa Belanda.
Baca Juga: Polisi Telisik Ucapan Eggi dan Lieus Terkait SPDP Makar Prabowo Subianto
Kata aanslag dapat diartikan sebagai serangan yang bersifat kuat atau dalam Bahasa Inggris diterjemahkan sebagai violent attack, fierce attack.
Sementara, berdasarkan Kitab Undang undang Hukum dan Pidana (KUHP), kata makar disebutkan dalam Pasal 107.
Pada pasal tersebut, makar diartikan sebagai tindakan melanggar hukum dengan melawan pemerintah, makar terhadap ideologi dan makar terhadap presiden yang sedang aktif memimpin.
Maka, bagi siapa pun yang melakukan aksi berkaitan makar, akan dijerat dengan hukum. Tak hanya itu, hukuman juga bisa diperberat jika kadar makar yang dilakukan sangat tinggi.
Makar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan masuk dalam bab tentang kejahatan terhadap keamanan negara pada KUHP. Berikut merupakan pasal-pasal yang mengatur tentang makar:
Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Berita Terkait
-
Pengumuman KPU Tengah Malam, #RakyatTolakHasilPilpres Trending Topic
-
Jumat, Polisi Periksa Amien Rais Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana
-
3 Kali Kalah, Jejak Prabowo Subianto di Pilpres 2009, 2014 dan 2019
-
Gerindra: Tidak Benar Terbit SPDP Prabowo Terkait Kasus Makar
-
Beredar Surat Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja
-
Menaker Yassierli Dorong Model Kemitraan Inklusif Lewat Program Mudik Bersama
-
Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi
-
Panas Ekstrem Diduga Picu Kebakaran di Kramat Jati
-
Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei
-
Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah
-
Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta
-
1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas
-
Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib