Suara.com - Zakat fitrah merupakan penyempurna ibadah puasa yang telah dilakukan oleh umat Muslim selama Bulan Ramadan.
Zakat ini wajib dibayarkan oleh umat Islam baik tua maupun muda yang hidup, hingga matahari di hari terakhir Ramadan terbenam.
Untuk membayarkan zakat fitrah, ada batasan waktu yang perlu diperhatikan. Bila terlewat dari batas waktu yang telah ditetapkan maka hukumnya yang awalnya wajib akan berubah menjadi haram.
Suara.com mengutip dari Islami.co, Selasa (28/5/2019), ada beberapa pendapat ulama mengenai waktu terbaik untuk membayarkan zakat fitrah.
Salah satunya adalah Imam Syafi'i, yang berpandangan mengeluarkan zakat bisa dilakukan sejak awal memasuki Bulan Ramadan.
Sementara itu, menurut Imam Malik dan Ahmad, zakat fitrah bisa dibayarkan sejak sehari atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, adapun waktu wajib untuk membayarkan zakat fitrah adalah saat matahari terbenam pada malam Idul Fitri.
Ada beberapa waktu dan hukum dalam membayarkan zakat fitrah, antara lain waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.
Kedua, waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul FItri.
Baca Juga: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Keluarga Sendiri? Simak Penjelasannya!
Ketiga, waktu sunah yakni Salat Subuh dan sebelum Salat Idul Fitri dilakukan. Keempat adalah waktu makruh, setelah Salat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri, dan terakhir adalah waktu haram setelah matahari terbenam pada hari raya idul Fitri.
Dari penjelasan waktu-waktu membayarkan zakat fitri tersebut, maka dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum Salat Idul Fitri ditunaikan.
Lewat dari waktu itu maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.
Untuk mempermudah melakukan penghitungan besaran zakat yang harus dibayarkan, Suara.com menyediakan layanan kalkulator zakat. Layanan tersebut bisa diakses melalui https://microsite.suara.com/ramadan1440h/kalkulatorzakat
Dalam layanan tersebut, kalian bisa menghitung besaran zakat yang dikeluarkan sesuai jenisnya. Ada zakat penghasilan, zakat profesi dan zakat mal atau simpanan. Cara menggunakannya pun sangat mudah, cukup memasukkan besaran penghasilan dan pengeluaran maka akan muncul besaran zakat yang harus dibayarkan.
Berita Terkait
-
Waduh, Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idulfitri? Ini Hukum dan Cara Mengatasinya
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah Arab dan Latin: Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak, dan Keluarga
-
Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Batas Akhir Pembayarannya
-
Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya
-
Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan Apakah Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba