News / Nasional
Rabu, 29 Mei 2019 | 14:15 WIB
Romahurmuziy di Gedung KPK, Jumat (24/5/2019). [Suara.com/Welly Hidayat]
Baca 10 detik

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Haris tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut sehingga sidang dilanjutkan pada 12 Juni 2019.

Load More