Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 1.096 pelangggaran hukum yang diduga melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri pada Pemilu 2019.
Terkait temuan itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan menilai perlu adanya sanksi tegas terkait kasus pelangggaran kode etik netralitas ASN, personel TNI, dan personel Polri. Menurutnya, sanksi tegas itu ditujukan agar pelanggaran kode etik itu tidak terulang di kemudian hari.
“Supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi ke depan tahun 2020 ada Pilkada serentak. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas ASN,” kata Abhan lewat keterangan tertulis, Senin (10/6/2019).
Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu hingga 28 April 2019, ada 227 kasus di 24 Provinsi yang tercatat melakukan pelanggaran netralitas dalam menjalankan tugasnya sebagai PNS.
Adapun, rinciannya yakni; Aceh (4), Bali (8), Bangka Belitung (4), Banten (16), Bengkulu (2), DKI Jakarta (1), Jambi (5), Jawa Barat (33), Jawa Tengah (43), Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (1), Kalimantan Timur (14), Kepulauan Riau (4), Maluku (1), Maluku Utara (1), NTB (7), Papua Barat (2), Riau (10), Sulawesi Barat (7), Sulawesi Selatan (29), Sulawesi Tenggara (23), Sumatera Barat (1), Sumatera Selatan (4), Sumatera Utara (1).
Sementara, bentuk pelanggaran yang dilakukan PNS di antaranya seperti mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg), namun belum mengundurkan diri. Kemudian, melakukan tindakan yang menguntungkan peserta atau calon, melakukan tindakan menguntungkan peserta atau calon di media sosial.
"Contoh bentuk pelanggaran lainnya yakni hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) dan menjadi anggota partai politik," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf f tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan ihwal asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.
Dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, selain ASN, pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Baca Juga: Bawaslu: PSI Paling Banyak Tak Laporkan Donatur Kampanye
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00.
Berita Terkait
-
Bawaslu: PSI Paling Banyak Tak Laporkan Donatur Kampanye
-
Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo Soal Situng KPU
-
KPU dan Bawaslu Evaluasi Pemilu 2019 Pada Juli Mendatang
-
Ditolak Bawaslu, Laporan Dugaan Kecurangan Pilpres Dibawa ke MK
-
Situasi Kondusif, Jalan Thamrin Depan Bawaslu Masih Ditutup
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis