Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menolak menindaklanjuti laporan dari Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga terkait dugaan kesalahan input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI.
Bawaslu menilai laporan BPN Prabowo - Sandiaga tersebut tidak memenuhi unsur materil. Atas dasar itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan memutuskan untuk menolak menindaklanjuti laporan dugaan kesalahan input data pada Situng KPU.
Keputusan tersebut disampaikan Abhan dalam sidang pendahuluan yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu tidak dapat diterima," kata Abhan.
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, keputusan itu diambil lantaran Dian Islamiwati Fatwa selaku pihak pelapor hanya memenuhi unsur formil dalam laporannya.
Sedangkan, unsur materiil tidak terpenuhi, sebab materi laporan yang diajukan sama persis dengan putusan Bawaslu terhadap laporan BPN Prabowo - Sandiaga lainnya yang disidangkan pada 14 Mei 2019 lalu.
Di sisi lain, Ratna juga mengungkapkan, laporan yang disampaikan oleh Dian pada 14 Mei lalu telah melewati batas waktu tenggat sebagaimana diatur dalam undang-undang hanya memberi batas waktu satu pekan saat peristiwa tersebut terjadi.
Sementara, menurut Ratna peristiwa yang dilaporkan oleh Dian terkait dugaan kesalahan input data terjadi pada 27 April hingga 2 Mei.
"Laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari ke-9 sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu," ujar Ratna.
Baca Juga: Situng KPU Sudah 90 Persen, Prabowo Tertinggal 15,66 Juta Suara dari Jokowi
Untuk diketahui, Dian didampingi Ketua Tim IT BPN Prabowo - Sandiaga melaporkan dugaan kesalahan input data pada Situng KPU ke Bawaslu.
Dalam laporannya Dian dan Mustofa Nahra mengklaim telah menemukan 73.715 bukti kesalahan input data pada Situng. Bukti tersebut pun dibawa oleh Dian dan Mustofa Nahra dalam satu buah boks kontainer.
Berita Terkait
-
KPU dan Bawaslu Evaluasi Pemilu 2019 Pada Juli Mendatang
-
Muhammadiyah Sebut Mustofa Nahrawardaya Bukan Pengurus, BPN Membantah
-
Ditolak Bawaslu, Laporan Dugaan Kecurangan Pilpres Dibawa ke MK
-
Ini Tugas 11 Tersangka Kerusuhan 22 Mei, Salah Satunya Bawa Air Cuci Muka
-
11 Provokator Kerusuhan 22 Mei Terancam Kurungan Penjara Lebih dari 5 Tahun
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Geledah Jakarta Sampai Pemalang, KPK Sita Mobil-Motor Mewah Hingga Emas
-
Peringatan Keras Jusuf Kalla untuk Ekonomi RI : Sentil Kebijakan, Utang hingga Perubahan Iklim
-
4 Inspirasi Daily OOTD ala Minnie i-dle, Youthful dan Modis!
-
Kunjungi Sekolah Rakyat Gresik, Gus Ipul Pantau Program Taruna Bhakti Nusantara
-
GEMPAR di Pasar Ngijon, Strategi Sleman Wujudkan Pasar Nyaman dan Ekonomi Berdaya
-
Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL
-
Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%
-
5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama
-
5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan