Suara.com - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Indonesia atau Bareskrim Mabes Polri menolak laporan Eks Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn), Chairawan. Dia kembali gagal melaporkan Majalah Tempo terkait dugaan keterlibatannya dalam kerusuhan 22 Mei pada 21-22 Mei lalu.
Chairawan dan kuasa hukumnya mengaku diminta kepolisian untuk menunggu rekomendasi dari Dewan Pers. Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah usai melaporkan Majalah Tempo ke Bareskrim Polri.
Ia mengaku usai pertemuannya dengan kepolisian, ia diminta menunggu rekomendasi Dewan Pers.
"Barusan kami dari dalam, berdiskusi dan konstiltasi, dan alhamdulillah laporan kami belum diterima karena menunggu rekomendasi dari Dewan Pers," ujar Herdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).
Menurutnya kepolisian yang meminta pihaknya untuk menunggu dari Dewan Pers sudah sesuai prosedur yang berlaku. Sebab, sengketa yang ia ajukan adalah terhadap produk jurnalistik.
"Etikanya itu ada produk jurnalistik yang merugikan kita harus ke Dewan Pers dulu. Kita tunggu dulu hasil dewan pers baru kita tindak berikutnya," kata Herdiansyah.
Herdiansyah beserta kliennya, Chairawan juga sudah mendatangi Bareskrim Polri kemarin untuk mempolisikan Tempo terkait kasus yang sama. Namun, kedatangannya juga berujung konsultasi dan diskusi bersama pihak kepolisian.
Untuk konsultasi kali ini, ia mengaku juga mendiskusikan mengenai pidana terkait pemberitaan Tempo yang ia nilai merugikan Chairawan. Mengenai hasil dari Dewan Pers, Herdiansyah di mengatakan hasilnya akan keluar Selasa pekan depan.
"Konsultasi dengan polisi karena beliau merasa dirugikan, difitnah, unsur pidananya apa. Selasa minggu depan kita klarifikasi," pungkas Herdiansyah
Baca Juga: Laporkan Tempo, Eks Komandan Tim Mawar Kembali Datangi Bareskrim Polri
Diberitakan sebelumnya, Chairawan tampaknya gagal melaporkan Majalah Tempo terkait tuduhan kasus pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, Selasa (11/6/2019). Sebab, laporan kasus terkait pemberitaaan dengan judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" edisi Senin 10 Juni 2019 tak langsung diterima kepolisian.
Pengacara Chairawan, Herdiansyah mengaku, kedatangan kliennya di Bareskrim hari ini baru sebatas konsultasi terkait pelaporan berita yang diangkat Majalah Tempo.
"Barusan kita berkonsultasi untuk masalah pemberitaan Majalah Tempo karena kita melaporkan pencemaran nama baik dan fitnahnya," ujar Herdiansyah, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).
Berita Terkait
-
Curi Senpi dan Uang Rp 50 Juta saat Rusuh 22 Mei, Supriatna Dibekuk Polisi
-
Chairawan: Nama Saya Disebut di Medsos Terlibat Kerusuhan 22 Mei
-
Laporkan Tempo, Eks Komandan Tim Mawar Kembali Datangi Bareskrim Polri
-
5 Fakta Rencana Kivlan Zein Tembak Mati 4 Pejabat dan Yunarto Wijaya
-
Fahri Hamzah: 21 Tahun Bungkam, Kini Sudah Waktunya Prabowo Bicara
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan