Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum Jokowi – Maruf Amin, menegaskan bakal menolak berkas permohonan perbaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019, yang diserahkan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi.
Ia mengatakan, hanya mengakui dan menerima berkas permohonan PHPU Pilpres 2019 pertama dari Prabowo – Sandiaga, yang diserahkan ke MK pada 24 Mei.
Menurut Yusril, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 tahun 2018 tak mengatur masa perbaikan berkas gugatan PHPU Pilpres.
Peraturan itu, kata dia, hanya membolehkan adanya perbaikan bergas PHPU untuk kategori legislatif.
"Kami akan menolak adanya perubahan (berkas permohonan) itu sesuai ketentuan undang-undang dan hukum acara MK. Sengketa pilpres, tidak boleh ada perubahan sama sekali," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Yusril menilai, berkas permohonan perbaikan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno yang mempersoalkan kedudukan Maruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah dan sumber dana kampanye pribadi Jokowi, bukan hal yang semestinya dipersoalkan di MK.
Ia mengangap hal itu hanyalah bagian propaganda Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno.
"Sebenarnya tidak menjadi fokus, tapi ya biarlah itu sudah menjadi bagian dari propaganda dari pihak pemohon 02. Tapi kalaupun itu harus dibahas di persidangan kami sudah siap untuk menjawab dan menyanggah apa yang diberikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Jokowi – Maruf Amin telah menyerahkan 19 alat bukti dan argumen hukum terkait PHPU Pilpres 2019 ke MK.
Baca Juga: Sempat Tak Mau Gugat Pilpres, Prabowo - Sandi Tak Akan Hadir ke MK Besok
Alat bukti dan argumen hukum tersebut guna melawan gugatan permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Berita Terkait
-
Tim Hukum Jokowi Serahkan 19 Alat Bukti dan Argumen Hukum ke MK
-
Wakil Bupati Bogor Imbau Warga Bogor Tidak Datang ke MK
-
Dipimpin Yusril, Tim Hukum Jokowi Serahkan Bukti Sengketa Pilpres ke MK
-
MK Berharap Prabowo dan Jokowi Hadir di Sidang Perdana PHPU Pilpres 2019
-
Kapolri Apresiasi Imbauan Prabowo Kepada Pendukungnya Agar Tak Datang ke MK
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja