Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang perusakan serta pencurian di mobil Brimob saat kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. Mereka adalah Supriyanta Jaelani alias Vianz Jinkz, Idmas Arie Sadewo alias Dimas, Wawan Adi Irawan alias Wawan, dan Diki Fajar Prasetyo alias Diki.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisiaris Besar Polisi Hengki Haryadi menerangkan, keempat tersangka tergabung dalam sebuah kelompok kriminal. Polisi yakin mereka bukanlah massa aksi 22 Mei yang menolak hasil Pilpres 2019.
"Yang melakukan pembakaran dan juga pencurian ini ternyata adalah suatu kelompok kejahatan. Kelompok kriminal yang dengan sengaja, selain melakukan kerusuhan juga berniat untuk melakukan penjarahan sebagaimana kita ketahui di wilayah-wilayah lain juga terjadi penjarahan terhadap masyarakat," ujar Hengki di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).
Hengki mengatakan, mereka dengan sengaja datang untuk berbuat rusuh serta melakukan penjarahan. Mereka dengan sengaja merusak, membakar, dan menjarah barang-barang yang berada di dalam mobil Brimob.
"kita bisa melihat bahwa mereka dengan sengaja melakukan penjarahan terhadap kendaraan dinas milik brigade mobil yang sebagaimana kita ketahui ada senjata api yang dicuri, yaitu senjata api jenis Glock 17 beserta 13 peluru dan kita pada saat pengungkapan lengkap masih ada 13 peluru," jelasnya.
Hengki menuturkan empat tersangka itu ditangkap setelah pihaknya bekerjasama dengan Inafis Mabes Polri. Kekinian, pihaknya baru meringkus empat orang dan tengah memburu para pelaku lainnya.
"Ini sementara kita baru ungkap empat dan akan kami kejar pelaku yang lain. Terungkap dari hasil penyelidikan kami dengan bekerjasama dengan Pusinafis Bareskrim Polri melalui artificial intelligence kerjasama dengan Bareskrim bisa mengungkap pelaku ini," papar Hengki.
Kempat orang tersebut diduga meupakan pelaku utama yang menjarah tas berisi senjata api jenis Glock 17 dan uang Rp 50 juta di mobil Brimob.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api.
Baca Juga: Polisi Gelar Razia Rutin Selama Masa Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya