Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang perusakan serta pencurian di mobil Brimob saat kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. Mereka adalah Supriyanta Jaelani alias Vianz Jinkz, Idmas Arie Sadewo alias Dimas, Wawan Adi Irawan alias Wawan, dan Diki Fajar Prasetyo alias Diki.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisiaris Besar Polisi Hengki Haryadi menerangkan, keempat tersangka tergabung dalam sebuah kelompok kriminal. Polisi yakin mereka bukanlah massa aksi 22 Mei yang menolak hasil Pilpres 2019.
"Yang melakukan pembakaran dan juga pencurian ini ternyata adalah suatu kelompok kejahatan. Kelompok kriminal yang dengan sengaja, selain melakukan kerusuhan juga berniat untuk melakukan penjarahan sebagaimana kita ketahui di wilayah-wilayah lain juga terjadi penjarahan terhadap masyarakat," ujar Hengki di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).
Hengki mengatakan, mereka dengan sengaja datang untuk berbuat rusuh serta melakukan penjarahan. Mereka dengan sengaja merusak, membakar, dan menjarah barang-barang yang berada di dalam mobil Brimob.
"kita bisa melihat bahwa mereka dengan sengaja melakukan penjarahan terhadap kendaraan dinas milik brigade mobil yang sebagaimana kita ketahui ada senjata api yang dicuri, yaitu senjata api jenis Glock 17 beserta 13 peluru dan kita pada saat pengungkapan lengkap masih ada 13 peluru," jelasnya.
Hengki menuturkan empat tersangka itu ditangkap setelah pihaknya bekerjasama dengan Inafis Mabes Polri. Kekinian, pihaknya baru meringkus empat orang dan tengah memburu para pelaku lainnya.
"Ini sementara kita baru ungkap empat dan akan kami kejar pelaku yang lain. Terungkap dari hasil penyelidikan kami dengan bekerjasama dengan Pusinafis Bareskrim Polri melalui artificial intelligence kerjasama dengan Bareskrim bisa mengungkap pelaku ini," papar Hengki.
Kempat orang tersebut diduga meupakan pelaku utama yang menjarah tas berisi senjata api jenis Glock 17 dan uang Rp 50 juta di mobil Brimob.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api.
Baca Juga: Polisi Gelar Razia Rutin Selama Masa Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
-
Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme
-
Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan
-
Tepis Isu Menyerah, Kaposwil Safrizal Jelaskan Lagi Progres Pembersihan Pasca-Banjir Aceh