Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang perusakan serta pencurian di mobil Brimob saat kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. Mereka adalah Supriyanta Jaelani alias Vianz Jinkz, Idmas Arie Sadewo alias Dimas, Wawan Adi Irawan alias Wawan, dan Diki Fajar Prasetyo alias Diki.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisiaris Besar Polisi Hengki Haryadi menerangkan, keempat tersangka tergabung dalam sebuah kelompok kriminal. Polisi yakin mereka bukanlah massa aksi 22 Mei yang menolak hasil Pilpres 2019.
"Yang melakukan pembakaran dan juga pencurian ini ternyata adalah suatu kelompok kejahatan. Kelompok kriminal yang dengan sengaja, selain melakukan kerusuhan juga berniat untuk melakukan penjarahan sebagaimana kita ketahui di wilayah-wilayah lain juga terjadi penjarahan terhadap masyarakat," ujar Hengki di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).
Hengki mengatakan, mereka dengan sengaja datang untuk berbuat rusuh serta melakukan penjarahan. Mereka dengan sengaja merusak, membakar, dan menjarah barang-barang yang berada di dalam mobil Brimob.
"kita bisa melihat bahwa mereka dengan sengaja melakukan penjarahan terhadap kendaraan dinas milik brigade mobil yang sebagaimana kita ketahui ada senjata api yang dicuri, yaitu senjata api jenis Glock 17 beserta 13 peluru dan kita pada saat pengungkapan lengkap masih ada 13 peluru," jelasnya.
Hengki menuturkan empat tersangka itu ditangkap setelah pihaknya bekerjasama dengan Inafis Mabes Polri. Kekinian, pihaknya baru meringkus empat orang dan tengah memburu para pelaku lainnya.
"Ini sementara kita baru ungkap empat dan akan kami kejar pelaku yang lain. Terungkap dari hasil penyelidikan kami dengan bekerjasama dengan Pusinafis Bareskrim Polri melalui artificial intelligence kerjasama dengan Bareskrim bisa mengungkap pelaku ini," papar Hengki.
Kempat orang tersebut diduga meupakan pelaku utama yang menjarah tas berisi senjata api jenis Glock 17 dan uang Rp 50 juta di mobil Brimob.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api.
Baca Juga: Polisi Gelar Razia Rutin Selama Masa Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau