Björn Dressel adalah Associate Professor pada Crawford School of Public Policy, Australian National University. Sementara Tomoo Inoue adalah Profesor bidang Ekonomi pada Seikei University, Tokyo, Jepang.
Dalam laman daring The Conversation, 11 Juni 2019, keduanya mengatakan, "Sejumlah orang ragu akan kenetralan MK. Sejak penangkapan para hakim MK, termasuk mantan hakim agung Akil Mochtar atas kasus penyuapan, di tahun 2013, publik menjadi meragukan kualitas lembaga tersebut."
Namun, keduanya menyajikan hasil penelitian mereka yang justru menunjukkan fakta berbeda: kurun waktu 2004 - 2018, tak ada bukti yang memengaruhi keputusan MK agar selalu mendukung rezim dalam kasus-kasus penting.
Penelusuran Suara.com, Jumat, Björn Dressel dan Tomoo Inoue sempat membuat penelitian empirik yang diterbitkan Constitutional Review, Vol 4 Number 2, Desember 2018, tentang independensi MK.
Dalam penelitian yang dipublikasikan dengan judul Megapolitical Cases before the Constitutional Court of Indonesia since 2004: An Empirical Study, keduanya menganalisis 80 putusan MK sejak tahun 2004 sampai 2018.
Sebanyak 80 putusan itu terkait kasus-kasus yang dianggap masuk kategori "megapolitik" dengan penentuannya berdasarkan pada: (1) pemberitaan pada halaman depan dua koran-koran referensi; (2) kutipan dalam publikasi-publikasi MK; dan, (3) penentuan ahli lokal.
“Kasus-kasus ‘megapolitik’ menjadi satu topik yang kami minati karena kita memperkirakan faktor-faktor personal dan politis menjadi faktor penting dalam perumusan putusan hakim dikarenakan sifat kekhasan dari masalah-masalah ini, dan juga lemahnya dasar doktrin dalam pengambilan putusan dalam perkara-perkara ini.”
Secara rinci, 80 kasus itu terdiri dari 28 persen sengketa pemilu; 33 persen kasus hak-hak individu dan kebebasan sipil; 24 persen soal pemisahan kekuasaan antarlembaga negara; 9 persen tentang ekonomi; dan 6 persen soal kekuasaan presiden.
"Pendapat individu setiap hakim pada 80 kasus ini menghasilkan 710 observasi. Outcome of interest atau variabel dependen dalam analisis regresi ini adalah, apakah sebuah putusan berlawanan dengan pemerintahan yang sedang menjabat,” demikian hipotesis penelitian mereka.
Baca Juga: Terima Berkas Perbaikan yang Diprotes KPU, Kubu Prabowo Angkat Topi ke MK
Keduanya juga mengumpulkan data sosio-biografis dari 26 hakim yang memberikan putusan atas kasus-kasus tersebut.
Misalnya, masa jabatan hakim di MK, universitas almamater hakim, tahun kelulusan, karier profesional, serta tempat bekerjanya sebelum diangkat sebagai hakim.
Dalam kurun waktu 14 tahun tersebut, 26 hakim diangkat dan 10 diangkat ulang. Rinciannya, 9 hakim pada masa Presiden Megawati, 20 hakim masa Presiden SBY, dan 7 hakim pada era Jokowi.
Hasil penelitian Björn Dressel dan Tomoo Inoue tergolong unik, karena 41 kasus atau 51 persen dari total 80 perkara, diputuskan dengan suara bulat panel hakim MK.
Namun, pada 39 kasus atau 49 persen dari total perkara yang digarap, setidaknya ada 1 hakim yang menyatakan tidak setuju terhadap putusan atau memberikan dissenting opinion.
Jumlah maupun persentase hakim MK yang berbeda pendapat saat memutuskan perkara megapolitik, terus menurun setiap tahun hingga pada era rezim Presiden Jokowi.
Berita Terkait
-
Sehabis Ormas FPI Cs Berdemo Sidang MK, Jalan Merdeka Barat Masih Ditutup
-
Terima Berkas Perbaikan yang Diprotes KPU, Kubu Prabowo Angkat Topi ke MK
-
Dituding Menangkan Jokowi, BIN Bantah Pernyataan Kubu Prabowo di MK
-
Usai Sidang di MK, BW: Kami Berhasil Rumuskan Bentuk Kecurangan Pilpres
-
Berkas Perbaikan Prabowo Diterima, Tim Jokowi Paham Kondisi Kebatinan Hakim
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan