Suara.com - Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota belum bisa mengajukan gugatan kepada lima lembaga dan kementerian terkait terkait polusi udara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti jadwal yang direncanakan yakni Selasa (18/6/2019) hari ini. Mereka masih membereskan berkas dan memverifikasi calon pengugat.
Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota ini terdiri dari tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH), LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace Indonesia, dan pengugat yang kebanyakan korban polusi udara sebanyak 48 orang.
Mereka akan mengugat Presiden Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan gugatan tidak mampu memberikan udara bersih bagi rakyat.
Pengacara Publik LBH Ayu Eza Tiara beralasan pihaknya batal mengajukan gugatan pada Selasa (18/6/2019) hari ini karena masih membereskan dokumen gugatan. Meski begitu mereka berjanji tetap akan melayangkan gugatan pada bulan ini.
"Jadi untuk sementara ini kita baru mau ngomong kalau calon penggugat itu ada 48 tapi ini masih calon penggugat. Karena nanti kita harus nunggu komitmennya lagi terkait administrasi dan lain-lain. Bisa jadi bertambah bisa jadi berkurang karena kemarin pun masih ada yang mau ikut," kata Ayu Eza saat ditemui di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
"Yang pasti di bulan Juni tidak akan di Juli 2019," tegas Ayu.
Dia mengaku kecewa dengan pemerintah karena surat notifikasi yang mereka ajukan tidak pernah dibalas, bahkan pemerintah melalui media hanya sekadar mengapresiasi hal tersebut tanpa tindakan yang pasti.
"Kami tidak butuh apresiasi pemerintah, karena yang kami perjuangkan justru hak asasi manusia, seharusnya mereka merespon notifikasi kami dan melakukan langkah yang efisien dan terukur," ucapnya.
Dasar tuntutan mereka adalah data tingkat polusi udara di kawasan Jabodetabek memang sudah sampai tahap mengkhawatirkan.
Baca Juga: Anies Dikritik Greenpeace soal Bus Listrik Bisa Atasi Polusi Udara Jakarta
Angka polusi udara tercatat sangat tinggi, bahkan melebihi standar baku mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Baku mutu nasional rata-rata harian untuk partikulat matter (PM)2,5 adalah 65 mg/m3. Tapi berdasarkan pantauan Suara.com melalui data laman Airvisual.com pada Jumat (14/6/2019), indeks kualitas udara PM2,5 di Jakarta mencapai angka 113 mg/m3, yang artinya berbahaya bagi orang kelompok sensitif.
Angka tersebut bukanlah angka terburuk yang pernah tercatat oleh Airvisual. Pada Kamis, (13/6) angka polutan Jakarta menjadi yang terburuk di dunia, tepat di atas Dhaka, ibu kota Bangladesh, dengan kadar polutan PM2,5 mencapai angka 180 mg/m3.
Berita Terkait
-
Kualitas Udara Jakarta Masih Buruk saat Libur Lebaran
-
Anies Salahkan Kendaraan Bermotor yang Bikin Kualitas Udara Jakarta Buruk
-
Udara Jakarta Kotor, Anies Tak Takut Digugat LSM dan Masyarakat Sipil
-
Ditinggal Warga Mudik, Kualitas Udara Jakarta Masih Buruk dan Berbahaya
-
LBH: Udara Jakarta Mengandung PM 2,5 Sumber Kanker hingga Kematian
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis