Suara.com - Tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabaikan dalil pemohon yakni kubu Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dengan mengutip artikel profesor Australia, Tim Lindsey.
Pengabaian itu diminta kubu Jokowi - Maruf Amin karena dinilai pihak pemohon telah mengutip artikel yang berjudul Is 'Indonesia Sliding Towards a Neo New Order?' tersebut.
Dalam sidang perdana yang digelar 14 Juni lalu, anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Denny Indrayana sempat mengutip artikel Tim Lindsey yang dianggap menjadi penunjang bagi dugaan apabila Jokowi tengah menjalani pemerintahan otoriter.
Menjawab hal tersebut, anggota tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin, Luhut Pangaribuan mengatakan bahwa kubu Prabowo - Sandiaga telah keliru dalam mengutip artikel itu.
"Pemohon telah secara serampangan dan keliru mengutip pandangan Indonesianis dari University of Melbourne, Profesor Tim Lindsey dengan menuduh pihak terkait selaku petahana sebagai rezim otoriter dan Orde Baru," kata Luhut dalam sidang yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
"Tulisan Lindsey sebagaimana terlihat dari judulnya āIs Indonesia Sliding Towards a Neo New Order?ā merupakan tulisan opini singkat yang bersifat pertanyaan," sambungnya.
Kemudian, Luhut menjelaskan bahwa artikel yang ditulis Tim itu berisikan soal pandangannya melihat beberapa kejadian politik di Indonesia dan menjadi tantangan bagi Jokowi pada dua tahun ke depan sejak terselenggaranya Pemilu 2019. Dalam artikelnya, Tim Lindsey malah memprediksi Jokowi akan kembali terpilih ketimbang Prabowo di Pilpres 2019.
Tidak ada jawaban tegas terkait pertanyaan dalam judul yang diungkapkan olehnya. Tulisan yang dibuat tahun 2017 ini merespon beberapa kejadian politik di Indonesia yang dianggapnya sebagai tantangan bagi Jokowi hingga 2 tahun ke depan, saat Pemilu 2019.
"Sebagaimana termaktub secara eksplisit dalam tulisannya "After all, if former general Prabowo Subianto runs again against him, most of civil society will have little chance but to stick with Jokowiā¦", " jelasnya.
Baca Juga: Udara Jakarta Kotor, Puluhan Orang Gugat Presiden Jokowi Juni Ini
Karena itulah, tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin meminta agar dalil kubu Prabowo - Sandiaga yang menyebutkan pemerintahan Jokowi bergaya otoriter untuk diabaikan. Hal itu dikarenakan dalil Prabowo - Sandiaga itu malah tidak sesuai dengan kutipan yang digunakan.
"Dalil pemohon ini karenanya bersifat asumtif dan tidak tepat sebagaimana dimaksud oleh penulisnya sendiri, dan karenanya merupakan tindakan tidak etis secara intelektual serta tidak patut secara hukum," ujarnya.
"Berdasarkan hal ini, beralasan bagi Mahkamah untuk mengenyampingkan dalil ini," tandasnya.
Berita Terkait
-
Sidang Gugatan Prabowo Digelar, Ada Jelangkung dan Aksi Usir Setan di MK
-
Link Berita Media Online Bukan Alat Bukti, Kubu Prabowo: Menghina Jurnalis
-
Disebut Kubu Prabowo Over Pede, Ketua KPU: Saya Cukup Optimistis
-
Ditagih Bukti saat Sidang, Kubu Prabowo Justru Tantang Balik KPU
-
Tim Hukum Prabowo: KPU Over Pede!
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui