Suara.com - Kubu Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, tak menyetujui pernyataan Tim Kuasa Hukum KPU yang menyebut tautan berita media daring tak layak sebagai barang bukti dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Juru Bicara BPN Prabowo – Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tautan berita media daring yang dijadikan barang bukti oleh tim kuasa hukum kubunya adalah pintu fakta.
Sebab, kata Dahnil, berita-berita yang direportase oleh jurnalis sudah berdasarkan fakta dan data.
"Tautan berita-berita media daring itu adalah pintu data. Kalau ada yang menyatakan tautan berita itu tidak valid, berarti kerja wartawan adalah kerja yang tak penting," ujar Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta, Selasa (18/6/2019)
Dahnil menuturkan, tautan-tautan pemberitaan itu akan dilengkapi oleh Tim Hukum Prabowo – Sandiaga dengan bukti material untuk dipertunjukkan dalam persidangan.
Kalaupun kubu termohon alias KPU serta pihak terkait yakni Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin masih menilai tautan berita itu lemah, justru merupakan penghinaan terhadap kerja jurnalis.
"Kalau ada yang menyatakan link berita itu adalah bukti yang lemah, maka itu penghinaan terhadap kerja wartawan. Enggak ada manfaatnya kerja wartawan. Yang jelas, kami menghormati kerja wartawan," kata dia
Dahnil mencontohkan, polisi juga kerap menggunakan bukti yang diambil dari media sosial maupun pemberitaan untuk menetapkan tersangka makar.
"Jangan lupa, Menkopolhukam Wiranto menyebut makar, menetapkan yang makar-makar itu berdasarkan media sosial. Pak Sofyan Jacob (eks Kapolda Metro Jaya) jadi tersangka makar berdasarkan pernyataannya di media massa. Lucu kalau tim hukum 01 menyebut link berita tak berkualitas,” tukasnya.
Baca Juga: Ditagih Bukti saat Sidang, Kubu Prabowo Justru Tantang Balik KPU
"Berarti 01 sedang menghina polisi yang menangkap dan menindak Pak Sofyan Jacob berdasarkan pemberitaan, dan 01 menghina Wiranto yang menyebutkan informasi makarnya berdasarkan sosial media," sambungnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum mengatakan, tautan berita media daring yang digunakan oleh Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sebagai alat bukti tidak mendasar.
Menurut KPU, alat bukti tersebut tidak sesuai aturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, dan ahli.
Selanjutnya alat bukti juga adalah keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik yang serupa dengan itu. Artinya, tautan berita media daring dinilai tidak sah secara hukum.
"Dalil pemohon yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti adalah tidak berdasar," kata Ali dalam sidang yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Sita Dokumen Pencucian Uang
-
Malaysia Ketar-ketir! Tan Cheng Hoe Nilai Timnas Indonesia Tim Paling Kuat di Grup A
-
6 Tinted Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik Sesuai Klaim dan Harga
-
BUMN Tak Lagi Dominan, Prabowo Buka Ruang Lebih Besar bagi Dunia Usaha Swasta
-
Review The Lost Library: Misteri Perpustakaan Hilang yang Penuh Kejutan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Cara Memperbesar Tulisan dan Ikon di HP Android untuk Lansia, Biar Lebih Nyaman Dipakai
-
Review Drama Light to the Night, Kasus Hilangnya Ayah dan Anak di Tahun 90
-
Suzuki Fronx Punya Varian Kuro, Tambah Fitur Keamanan Baru