Suara.com - Kubu Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, tak menyetujui pernyataan Tim Kuasa Hukum KPU yang menyebut tautan berita media daring tak layak sebagai barang bukti dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Juru Bicara BPN Prabowo – Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tautan berita media daring yang dijadikan barang bukti oleh tim kuasa hukum kubunya adalah pintu fakta.
Sebab, kata Dahnil, berita-berita yang direportase oleh jurnalis sudah berdasarkan fakta dan data.
"Tautan berita-berita media daring itu adalah pintu data. Kalau ada yang menyatakan tautan berita itu tidak valid, berarti kerja wartawan adalah kerja yang tak penting," ujar Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta, Selasa (18/6/2019)
Dahnil menuturkan, tautan-tautan pemberitaan itu akan dilengkapi oleh Tim Hukum Prabowo – Sandiaga dengan bukti material untuk dipertunjukkan dalam persidangan.
Kalaupun kubu termohon alias KPU serta pihak terkait yakni Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin masih menilai tautan berita itu lemah, justru merupakan penghinaan terhadap kerja jurnalis.
"Kalau ada yang menyatakan link berita itu adalah bukti yang lemah, maka itu penghinaan terhadap kerja wartawan. Enggak ada manfaatnya kerja wartawan. Yang jelas, kami menghormati kerja wartawan," kata dia
Dahnil mencontohkan, polisi juga kerap menggunakan bukti yang diambil dari media sosial maupun pemberitaan untuk menetapkan tersangka makar.
"Jangan lupa, Menkopolhukam Wiranto menyebut makar, menetapkan yang makar-makar itu berdasarkan media sosial. Pak Sofyan Jacob (eks Kapolda Metro Jaya) jadi tersangka makar berdasarkan pernyataannya di media massa. Lucu kalau tim hukum 01 menyebut link berita tak berkualitas,” tukasnya.
Baca Juga: Ditagih Bukti saat Sidang, Kubu Prabowo Justru Tantang Balik KPU
"Berarti 01 sedang menghina polisi yang menangkap dan menindak Pak Sofyan Jacob berdasarkan pemberitaan, dan 01 menghina Wiranto yang menyebutkan informasi makarnya berdasarkan sosial media," sambungnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum mengatakan, tautan berita media daring yang digunakan oleh Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sebagai alat bukti tidak mendasar.
Menurut KPU, alat bukti tersebut tidak sesuai aturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, dan ahli.
Selanjutnya alat bukti juga adalah keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik yang serupa dengan itu. Artinya, tautan berita media daring dinilai tidak sah secara hukum.
"Dalil pemohon yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti adalah tidak berdasar," kata Ali dalam sidang yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang