Suara.com - Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, membantah tudingan Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno soal aparat intelijen negara yang tidak netral saat Pilpres 2019.
I Wayan Sudirta, anggota Tim Hukum Jokowi – Maruf Amin, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6), justru menuding kubu Prabowo – Sandiaga memanipulasi pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY untuk melemparkan wacana tak berdasar tersebut.
Ia mengatakan, tudingan aparat intelijen tak netral yang turut menjadi pokok permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, berdasar pernyataan SBY.
Padahal, pernyataan SBY tersebut disampaikan pada tahun 2018 dan berkaitan dengan pilkada, bukan Pilpres 2019.
"Tuduhan tersebut berdasarkan pernyataan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI 2004 - 2014, dalam jumpa pers pada tanggal 23 Juni 2018 di Bogor. Pernyataan Bapak SBY sama sekali tidak berhubungan dengan Pemilu 2019, melainkan Pilkada serentak 2018. Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019," kata I Wayan dalam sidang.
Atas hal itu, selaku pihak terkait, I Wayan meminta Majelis Hakim MK mengesampingkan dalil permohonan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga tersebut.
Untuk diketahui, Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 mengungkapkan terdapat lima bentuk kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif yang dilakukan Jokowi – Maruf Amin.
Pertama, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah. Kedua, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
Ketiga, ketidaknetralan aparatur negara, polisi, dan intelijen. Keempat, pembatasan kebebasan media dan pers. Kelima, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Baca Juga: Kubu Prabowo Keliru Mengutip, Luhut Bacakan Keberatan Tim Lindsey di Sidang
"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata BW dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019, Jumat (14/6).
Berita Terkait
-
Tolak Perbaikan Berkas Prabowo, BW: KPU Gagal Yakinkan Hakim MK!
-
Siapkan 30 Saksi, Kubu Prabowo Harap Hakim MK Tak Terjebak Prosedural
-
Kutip Pesan Nabi, Kubu Jokowi Minta MK Tolak Permohonan Prabowo
-
Kubu Prabowo Keliru Mengutip, Luhut Bacakan Keberatan Tim Lindsey di Sidang
-
Luhut Sebut Kubu Prabowo Serampangan Kutip Artikel Profesor Australia
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad
-
Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran
-
Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL