Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak atau tidak menerima seluruh dalil permohonan Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Hal itu diutarakan Yusril dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/6/2019).
Sebab, Yusril menilai Tim Hukum Prabowo – Sandiaga tidak mampu membuktikan dalil-dalil tuduhan berdasar alat bukti yang sah.
Yusril menjelaskan, bukti-bukti yang dapat digunakan oleh Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno selaku pihak pemohon harus merujuk pada bukti-bukti yang telah ditentukan oleh hukum yang berlaku.
Berdasar Pasal 36 ayat 1 Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 mengatur alat bukti yang sah berupa surat atau tulisan; keterangan para pihak; keterangan saksi; keterangan ahli; keterangan pihak lain; alat bukti lain; dan/atau petunjuk.
"Uraian di atas jelas menyimpulkan, pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil tuduhannya berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara a quo sehingga Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia sudah sepatutnya menolakatau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima seluruh permohonan pemohon," kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril lantas mengutip pesan Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.
"Law yu’tha an naasu bi da’wa hum, lad da’a rijalun amwala qaumin wa dima’a hum, lakin al baiyinatu‘alal mudda’i wal yaminu ‘ala man ankara. Terjemahan bebasnya: Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh/mengklaim kepemilikan harta dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan”.
"Sejalan dengan ini, prinsip beban pembuktian kepada pihak yang menuduh telah menjadi postulat dasar dalam hukum acara di mana pun sebagaimana tercermin dalam legal maxim yang berbunyi: actori incumbit probatio," ucapnya.
Baca Juga: Kubu Prabowo Keliru Mengutip, Luhut Bacakan Keberatan Tim Lindsey di Sidang
Lebih lanjut Yusril mengatakan, seluruh dalil Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno dalam permohonan baru yang belum ditanggapi oleh pihaknya secara spesifik dinyatakan tidak benar, dan tidak memiliki kausalitas dengan perolehan suara dan hasil pemilu.
Karena, tidak diuraikan secara jelas aspek sistematis dan terstrukturnya, atau setidaknya tidak berhubungan dengan pihaknya selaku pihak terkait.
"Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian di atas, beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum seluruhnya dan permohonan Pemohon karenanya patut untuk dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ucapnya.
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo Keliru Mengutip, Luhut Bacakan Keberatan Tim Lindsey di Sidang
-
Luhut Sebut Kubu Prabowo Serampangan Kutip Artikel Profesor Australia
-
Sidang Gugatan Prabowo Digelar, Ada Jelangkung dan Aksi Usir Setan di MK
-
Adu Kendaraan Bambang Widjojanto & Yusril Ihza Mahendra, Siapa Merakyat?
-
Link Berita Media Online Bukan Alat Bukti, Kubu Prabowo: Menghina Jurnalis
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!
-
Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!
-
Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara
-
AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan
-
4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru
-
Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru
-
JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026
-
Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI
-
Jokowi Dinobatkan sebagai Sesepuh oleh 9 Raja Timor