Suara.com - Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengabulkan permohonan Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, untuk memberikan wewenang terhadap LPSK guna melindungi saksi-saksi mereka.
Kubu Prabowo dalam persidangan lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/6/2019), meminta majelis memberikan wewenang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna melindungi saksi-saksi yang bakal dihadirkan pada persidangan Rabu (19/6) besok.
Hakim MK Suhartoyo menerangkan, sesuai peraturan, LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada saksi terkait kasus pidana. Maka dari itu, MK dalam hal ini tidak memiliki landasan untuk memberikan izin kepada LPSK.
"Terus terang mahkamah tidak bisa karena tidak ada landasan hukum memberikan kewenangan itu kepada LPSK," kata Suhartoyo dalam sidang PHPU yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2019).
Justru yang dijaminkan MK kepada saksi adalah pengamanan selama bersaksi dalam persidangan. Sesuai mekanisme yang berlaku, ruangan yang akan ditempati saksi sembari menunggu masuk ruang sidang akan disterilkan demi keamanan.
"Mahkamah bisa beri jaminan keamanan ketika yang bersangkutan ada di ruang sidang atau di sekitar mahkamah. Karena besok ada mekanisme baru ketika saksi hadir dan akan bersumpah, saksi akan ditempatkan di tempat steril.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
-
500 Ribu Lulusan SMK Siap Go Global: Cak Imin Targetkan Tenaga Terampil Tembus Pasar Dunia
-
Indonesia Siap Tambah Bahasa Portugis ke Kurikulum, Ini Alasan Strategisnya
-
Pemerintah Siapkan Beasiswa Khusus Siswa SMK yang Ingin Kerja di Luar Negeri, Termasuk Pakai LPDP
-
Sempat Tegang karena Dijaga Ormas GRIB, Begini Situasi Terkini 'Rumah Lelang' di Petukangan
-
Lagi-lagi Absen Panggilan, Nasib Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Makin Tak Jelas
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Sepakat Kembangkan PLTA di Indonesia: PLN dan J&F S.A Brasil Teken MoU di Depan Dua Presiden
-
Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Dikritik, Mensos Gus Ipul: Itu Bukan Keputusan Saya Pribadi