Suara.com - Sidang sengketa Pilpres 2019 untuk ketiga kalinya kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari kubu Prabowo - Sandiaga.
Saksi pertama yang diperiksa dalam sidang tersebut adalah Agus Maksum yang juga menjadi tim IT dari BPN Prabowo - Sandiaga.
Dalam sidang tersebut sempat diwarnai perdebatan antara Tim Hukum Prabowo, dengan hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto.
Hakim Aswanto meminta agar saksi memberikan keterangan yang substantif. Ia juga mengingatkan bahwa telah disumpah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
"Saya minta Pak Agus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," kata Hakim Aswanto.
Ia juga mengingatkan apabila saksi keterangan tidak sesuai fakta atau palsu, diancam Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Sekaligus ini peringatan bagi saksi-saksi lain," kata hakim Aswanto.
Dalam sidang tersebut saksi sempat bilang ada ancaman. Ucapan saksi itu langsung mendapat teguran dari hakim dan mempertanyakan karena tidak melapor adanya ancaman tersebut,.
Dalam sidang tersebut juga sempat diwarnai soal juru bicara serta prinsipal yang boleh atau tidaknya untuk bicara di persidangan.
Baca Juga: Berkas Saksi Belum Lengkap, Tim Prabowo 'Disemprot' Hakim MK
Diketahui sidang ini merupakan sidang lanjutan ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari tim Prabowo - Sandiaga. Total ada 17 saksi yang dihadirkan kubu Prabowo.
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo Siapkan Saksi Cadangan di Sidang PHPU Hari Ini
-
Tiba di Gedung MK, Ini Dia Deretan Saksi Ahli Kubu Prabowo
-
Jelang Sidang PHPU, Jalan Depan MK Ditutup Pukul 09.00 WIB
-
Berita Heboh Selasa Kemarin: Adu Mulut Sidang MK hingga Surat Kutukan Tuhan
-
Cerewet soal Keselamatan Saksi, BW: Soalnya Saya Pernah Jadi Tersangka
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith
-
Hubungan Putri Kerajaan Norwegia dengan Epstein, Sebut 'Predator Seks' Sosok Menawan
-
Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif
-
Rencana Prabowo Bertemu Trump, Seskab Teddy Sebut Masih dalam Pembahasan