Suara.com - Sidang sengketa Pilpres 2019 untuk ketiga kalinya kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari kubu Prabowo - Sandiaga.
Saksi pertama yang diperiksa dalam sidang tersebut adalah Agus Maksum yang juga menjadi tim IT dari BPN Prabowo - Sandiaga.
Dalam sidang tersebut sempat diwarnai perdebatan antara Tim Hukum Prabowo, dengan hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto.
Hakim Aswanto meminta agar saksi memberikan keterangan yang substantif. Ia juga mengingatkan bahwa telah disumpah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
"Saya minta Pak Agus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," kata Hakim Aswanto.
Ia juga mengingatkan apabila saksi keterangan tidak sesuai fakta atau palsu, diancam Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Sekaligus ini peringatan bagi saksi-saksi lain," kata hakim Aswanto.
Dalam sidang tersebut saksi sempat bilang ada ancaman. Ucapan saksi itu langsung mendapat teguran dari hakim dan mempertanyakan karena tidak melapor adanya ancaman tersebut,.
Dalam sidang tersebut juga sempat diwarnai soal juru bicara serta prinsipal yang boleh atau tidaknya untuk bicara di persidangan.
Baca Juga: Berkas Saksi Belum Lengkap, Tim Prabowo 'Disemprot' Hakim MK
Diketahui sidang ini merupakan sidang lanjutan ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari tim Prabowo - Sandiaga. Total ada 17 saksi yang dihadirkan kubu Prabowo.
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo Siapkan Saksi Cadangan di Sidang PHPU Hari Ini
-
Tiba di Gedung MK, Ini Dia Deretan Saksi Ahli Kubu Prabowo
-
Jelang Sidang PHPU, Jalan Depan MK Ditutup Pukul 09.00 WIB
-
Berita Heboh Selasa Kemarin: Adu Mulut Sidang MK hingga Surat Kutukan Tuhan
-
Cerewet soal Keselamatan Saksi, BW: Soalnya Saya Pernah Jadi Tersangka
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah