Suara.com - Sidang sengketa Pilpres 2019 untuk ketiga kalinya kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari kubu Prabowo - Sandiaga.
Saksi pertama yang diperiksa dalam sidang tersebut adalah Agus Maksum yang juga menjadi tim IT dari BPN Prabowo - Sandiaga.
Dalam sidang tersebut sempat diwarnai perdebatan antara Tim Hukum Prabowo, dengan hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto.
Hakim Aswanto meminta agar saksi memberikan keterangan yang substantif. Ia juga mengingatkan bahwa telah disumpah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
"Saya minta Pak Agus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," kata Hakim Aswanto.
Ia juga mengingatkan apabila saksi keterangan tidak sesuai fakta atau palsu, diancam Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Sekaligus ini peringatan bagi saksi-saksi lain," kata hakim Aswanto.
Dalam sidang tersebut saksi sempat bilang ada ancaman. Ucapan saksi itu langsung mendapat teguran dari hakim dan mempertanyakan karena tidak melapor adanya ancaman tersebut,.
Dalam sidang tersebut juga sempat diwarnai soal juru bicara serta prinsipal yang boleh atau tidaknya untuk bicara di persidangan.
Baca Juga: Berkas Saksi Belum Lengkap, Tim Prabowo 'Disemprot' Hakim MK
Diketahui sidang ini merupakan sidang lanjutan ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari tim Prabowo - Sandiaga. Total ada 17 saksi yang dihadirkan kubu Prabowo.
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo Siapkan Saksi Cadangan di Sidang PHPU Hari Ini
-
Tiba di Gedung MK, Ini Dia Deretan Saksi Ahli Kubu Prabowo
-
Jelang Sidang PHPU, Jalan Depan MK Ditutup Pukul 09.00 WIB
-
Berita Heboh Selasa Kemarin: Adu Mulut Sidang MK hingga Surat Kutukan Tuhan
-
Cerewet soal Keselamatan Saksi, BW: Soalnya Saya Pernah Jadi Tersangka
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir
-
Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur
-
Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!