Hakim Ancam Usir Ketua Tim Hukum Prabowo
Bambang Widjojanto, Ketua Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga, sempat diancam diusir keluar arena sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6).
Ia diancam diusir keluar karena terus melontarkan argumen kepada Hakim MK Arief Hidayat, ketika memulai sidang pemeriksaan saksi kedua kubu Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo – Sandiaga.
Saat sidang baru dimulai setelah diskors dua jam, Hakim Arief sempat mempertanyakan urgensi dihadirkannya saksi kedua bernama Idham.
Sebab, menurut Arief, materi kesaksian yang disebutkan Idham sama seperti poin testimoni saksi pertama, Agus Maksum.
Hakim Arief sempat bertanya jabatan dan tugas Idham saat Pilpres 2019. Idham menjawab dirinya berasal dari kampung.
Mendengar jawaban seperti itu, Hakim Arief menyimpulkan Idham bakal memberikan kesaksian soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) siluman, rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur pada desanya: Laingkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Akan tetapi, Idham menjawab kesaksiannya akan mencakub seluruh daerah di Indonesia.
"Kalau anda dari kampung, mestinya yang anda ketahui itu situasi di kampung itu, bukan nasional," kata Arief dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2019).
Baca Juga: Saksi Prabowo Malah Bawa Barang Bukti C-1 Caleg DPR ke Sidang MK
Tiba-tiba, Bambang menyela dan memberikan pembelaan terhadap Idham. Menurutnya, meskipun Idham berasal dari kampung, ia memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang bersifat nasional.
Perdebatan pun dimulai. Arief meluruskan maksud pertanyaan yang dilontarkan kepada Idham. Karena Bambang terus mengeluarkan argumennya, Arief memintanya berhenti berbicara.
Bahkan, Hakim Arief mengancam mengusir keluar Bambang dari arena sidang kalau terus melontarkan pernyataan.
"Saya mohon maaf pak, kalau dalam tekanan terus saya akan menolak itu pak. Saksi saya menurut saya ditekan oleh bapak," ujar Bambang menaikkan nada suaranya.
Tim Prabowo Salahkan Mesin Fotokopi
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih sempat menagih bukti P-155 saat Agus Maksum, saksi pertama yang dihadirkan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo – Sandiaga, menyebut ada ketidakwajaran dalam 17,5 juta DPT Pilpres 2019.
Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno membela diri dengan menyebut tidak adanya bukti yang dihadirkan dalam persidangan karena masalah teknis.
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga, Teuku Nasrullah mengatakan bukti P-155 yang ditagih Enny tersebut sudah terdaftar di MK.
Namun ia menyebut banyak bukti yang dimilikinya masih dalam proses penjilidan.
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga, Teuku Nasrullah mengatakan bukti P-155 yang ditagih Enny tersebut sudah terdaftar di MK.
Namun ia menyebut banyak bukti yang dimilikinya masih dalam proses penjilidan.
"Tadi kami enggak bawa ke atas (ruang sidang) karena semua datang pagi segala macam. Bukti-bukti kami juga belum dijilid. Tapi bukti itu ada," kata Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2019).
Nasrullah memastikan, bukti-bukti soal 17,5 juta DPT yang dipermasalahkan itu sedang diurus oleh timnya.
Namun dirinya mengatakan ada masalah teknis yang tidak dapat dihindari, yakni soal memfotokopi bukti membutuhkan waktu tidak sedikit.
"Anda tahu, fotokopi saja, berapa truk yang harus di fotokopi, sehingga kadang-kadang begitu kami mau fotokopi tak kebagian. Kadang-kadang kami ambil di gerai fotokopi yang kecil-kecil, tapi kecepatan fotokopi kan terbatas," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Berlangsung Hampir 20 Jam, Sidang MK Ditutup Saat Azan Subuh
-
Berlangsung Hampir 20 Jam, Sidang Sengketa Pilpres Berlanjut Kamis Siang
-
Rahmadsyah, Saksi Prabowo Ternyata Berstatus Terdakwa dan Tahanan Kota
-
Satu Saksi Prabowo Bernama Rahmadsyah Ternyata Berstatus Terdakwa
-
Paling Cepat Diperiksa, Said Didu Dianggurin KPU dan Kubu Jokowi
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Tren Gaya Hidup Baru Perempuan Gen Z: Dari Quiet Luxury ke Quiet Living
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Sita Dokumen Pencucian Uang
-
Malaysia Ketar-ketir! Tan Cheng Hoe Nilai Timnas Indonesia Tim Paling Kuat di Grup A
-
6 Tinted Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik Sesuai Klaim dan Harga
-
BUMN Tak Lagi Dominan, Prabowo Buka Ruang Lebih Besar bagi Dunia Usaha Swasta
-
Review The Lost Library: Misteri Perpustakaan Hilang yang Penuh Kejutan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Cara Memperbesar Tulisan dan Ikon di HP Android untuk Lansia, Biar Lebih Nyaman Dipakai
-
Review Drama Light to the Night, Kasus Hilangnya Ayah dan Anak di Tahun 90