Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai tak ada masalah dengan kekosongan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta selama ditinggalkan Sandiaga Uno yang maju di Pilpres 2019 bersama Prabowo Subianto.
Lantaran, selama tidak kurang dari 18 bulan dari masa jabatan berakhir, jabatan tersebut harus diisi.
"Memang tidak ada limit waktu ya sepanjang tidak kurang dari 18 bulan ya harus diisi," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Politisi senior PDI Perjuangan itu menyebut, Calon Wagub DKI Jakarta yang diusulkan berasal dari partai pengusung pasangan Anies Baswedan -Sandiaga yakni, PKS dan Partai Gerindra. Kemudian nama cawagub tersebut diajukan dan dibahas ke DPRD. Karena itu, pihaknya menunggu keputusan yang ada di tingkat DPRD.
"Kata pak gubernur sekarang bolanya ada di DPRD. Tinggal kapan memutuskan untuk diparipurnakan dan diputuskan, siapa calon wagub yang mendampingi pak gubernur sekarang. Kalau sudah diputuskan, diusulkan ke Kemendagri. Kami mengajukan kepada Pak Sekda tentu Keppresnya," ucap dia.
Tak hanya itu, Tjahjo mengatakan tidak ada aturan yang mengharuskan kursi wagub agar segera diisi. Ia pun mencontohkan kekosongan Wagub yang terjadi Sulawasi Tengah. Sebab kata Tjahjo, kunci kursi Wagub ada di partai pengusung
"Nggak ada. Sekarang aja ada yang hampir selesai juga nggak ada wakil, kayak Sulawesi Tengah. Kuncinya adalah partai pengusung," ucap dia.
Lebih lanjut, pihaknya pun belum akan mendorong adanya aturan yang mengharuskan kursi wagub agar segera diisi.
"Kita belum ngajuin ke sana ya. Yang penting political will saja lah dari partai pengusung dan gubernur. Kan DPRD tinggal menerima dan menjadwalkan saja," tandasnya.
Baca Juga: Mendagri Sindir Kursi Wagub DKI yang Kosong Saat Rapat Paripurna Istimewa
Diketahui, kedua partai pengusung cawagub DKI yaitu PKS dan Gerindra, telah mengajukan dua nama cawagub, yaitu mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto.
Berita Terkait
-
Sandiaga Doakan Ahmad Syaikhu Segera Duduki Kursi Wagub DKI Jakarta
-
Kemendagri: DPRD Tak Bisa Tolak Cawagub DKI yang Diusulkan PKS dan Gerindra
-
Kemendagri Minta Jakarta Contek Riau Terkait Cara Pemilihan Pengganti Wagub
-
Pemilu 2019 Selesai, Apa Kabar Kursi Cawagub DKI Jakarta?
-
Anggota DPRD Sibuk Kampanye, Pembahasan Cawagub DKI Ditunda Usai Pemilu
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Kekayaan Mardiono yang Terpilih Jadi Ketum PPP, Tembus Triliun di LHKPN
-
Sosok Muhammad Mardiono, Klaim Terpilih Ketum PPP di Tengah Kericuhan Muktamar
-
Cuaca Ekstrem Hari Ini: BMKG Beri Peringatan Dini Hujan Lebat dan Petir di Kota-Kota Ini!
-
Nyaris Jadi Korban Perampasan, Wanita Ini Bongkar Dugaan Kongkalikong 'Polisi' dengan Debt Collector
-
Sebut Produksi Jagung Melesat, Titiek Soeharto Ungkap Andil Polri soal Swasembada Pangan
-
Mardiono Ungkap Kericuhan di Muktamar X PPP Akibatkan Korban Luka yang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X